KALIMANTAN UTARA — Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu pada awalnya beragenda mendengarkan paparan soal mekanisme dan hasil seleksi. Namun, Hinca yang duduk di Komisi III menyela dengan sebuah pertanyaan konseptual: apakah sistem yang ada saat ini masih relevan di tengah kebutuhan akan hakim agung yang makin kompleks?
"Apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar, (diubah) menjadi talent scouting, tim pemandu bakat," ujarnya di hadapan panitia seleksi.
Hinca membayangkan KY tidak lagi pasif menunggu berkas masuk. Lembaga pengawas hakim itu justru diminta bergerak lebih dulu dengan menyusun daftar panjang kandidat potensial.
"Bolehkah KY membuat daftar sekitar 100 calon hakim agung, mundur 10 tahun ke belakang, agar track record-nya dikejar?" tanya Hinca.
Gagasan ini lahir dari kekhawatiran bahwa proses seleksi konvensional kerap menjaring nama-nama yang baru dikenal publik saat pendaftaran dibuka. Padahal, integritas dan kapasitas seorang calon hakim agung idealnya sudah teruji jauh sebelum ia dinyatakan lolos seleksi administratif.
Dalam paparannya, Hinca menekankan bahwa data yang dibangun melalui mekanisme pemantauan ini tidak boleh berhenti pada catatan karier formal. Faktor integritas dan catatan pengawasan etik justru menjadi variabel penentu yang harus dipantau sejak dini.
Dengan skema ini, KY diharapkan memiliki peta kompetensi hakim di seluruh Indonesia. Ketika sebuah kursi hakim agung kosong, lembaga tersebut tidak perlu memulai pencarian dari nol. Bank data yang sudah terbentuk bisa langsung menjadi rujukan utama.
Usulan ini belum menuai tanggapan resmi dari pihak KY yang hadir dalam rapat tersebut. Namun, wacana ini membuka ruang diskusi baru mengenai efektivitas rekrutmen hakim agung di masa mendatang, khususnya dalam hal transparansi dan kualitas kandidat yang diajukan ke DPR.