KALIMANTAN UTARA — Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK pada pertengahan Juni 2026. Namun, ia menekankan bahwa proses administrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berjalan dan membutuhkan waktu.
"Kalau dari kami (harapannya) lebih cepat lebih bagus. Sebab pengembangan tambang bawah tanah itu memerlukan waktu yang lama, sekitar 15 tahun," ujar Tony usai acara Peluncuran dan Bedah Buku "10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia", Jumat (7/8).
Salah satu prasyarat yang sudah dipenuhi PTFI adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait divestasi saham. Hal ini merupakan ketentuan regulasi yang wajib diikuti sebelum IUPK terbit.
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan, pada saat diterbitkan," jelas Tony.
Pada Februari 2026, Freeport McMoran (FCX) dan PTFI telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Indonesia. Kesepakatan ini mengatur perpanjangan hak operasi berdasarkan umur sumber daya di kawasan mineral Grasberg setelah masa berlaku saat ini berakhir pada 2041.
Dalam kesepakatan tersebut, FCX menyatakan bakal melepas kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 12% kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya. Pelepasan ini dilakukan setelah perpanjangan IUPK PTFI berlaku untuk periode setelah 2041.
Saat ini, porsi saham FCX di PTFI tercatat sebesar 48,76% dan akan dipertahankan hingga 2041. Jumlah tersebut akan berkurang menjadi 37% mulai 2042. Setelah pelepasan saham, pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya proporsional yang dikeluarkan, mengacu pada nilai buku untuk investasi yang menguntungkan setelah 2041.
FCX menegaskan bahwa perpanjangan operasi dan ketentuan lain yang disepakati bergantung pada penerbitan IUPK yang di