JAKARTA — DPRD Kalimantan Utara memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tidak akan berhenti sebagai dokumen administratif. Melalui konsultasi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI, pansus menekankan target besar: koperasi di Kaltara harus naik kelas dan mampu bersaing di sektor ekonomi riil.
Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Annex Lantai 2 Kemenkop RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kaltara, Sekretariat DPRD, tenaga ahli, serta pejabat dan pegawai Kemenkop RI.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan koperasi tidak diukur dari jumlah badan usaha yang terdaftar. Menurutnya, banyak koperasi yang terbentuk justru tidak aktif dan tidak memberikan manfaat bagi anggotanya.
“Kita jangan hanya bangga dengan banyaknya koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa koperasi yang benar-benar aktif, sehat, melaksanakan RAT, usahanya berkembang, omzetnya meningkat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya,” kata Nasir dalam keterangan yang diterima redaksi.
Ia menambahkan, paradigma pemberdayaan koperasi harus bergeser dari pola yang bergantung pada bantuan pemerintah menuju penguatan koperasi sebagai badan usaha yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.
Nasir menyoroti potensi besar Kaltara di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, rumput laut, perdagangan, hingga kawasan industri. Potensi ini dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi koperasi dan usaha kecil masyarakat lokal untuk berkembang.
“Petani, nelayan, pembudidaya rumput laut dan pelaku usaha kecil jangan hanya berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Koperasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hingga pemasaran hasil,” tegasnya.
Ia mendorong koperasi lokal masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara. Dengan begitu, koperasi tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, tetapi mengambil peran strategis dalam perekonomian daerah.
Pansus II juga meminta penegasan dari Kemenkop mengenai batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemerintah Pusat. Hal ini penting agar substansi yang dimuat dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Nasir menambahkan, karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan regulasi. Kondisi geografis, biaya logistik, dan karakter perekonomian masyarakat perbatasan membutuhkan kebijakan pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi daerah.
“Kami tidak ingin Perda ini nantinya hanya menjadi kumpulan norma yang bagus di atas kertas. Perda ini harus bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Target akhirnya adalah koperasi Kaltara yang sehat, mandiri, naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” pungkas Nasir.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin, menyatakan konsultasi dengan kementerian teknis diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan. “Kami ingin Raperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi telah menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026, yang ditandatangani Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Sahrul. Surat tersebut menyatakan bahwa konsultasi membahas kesesuaian materi Raperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, serta masukan dan saran penyempurnaan materi Raperda sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pembahasan serta fasilitasi Raperda. Pansius II berharap setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi payung hukum yang kuat bagi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil di Kaltara.