TANA TIDUNG — Kejelasan status hukum aset pemerintah daerah menjadi prioritas yang terus didorong Pemkab Tana Tidung. Dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Bupati Ibrahim Ali menegaskan bahwa administrasi pertanahan yang rapi akan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tana Tidung itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari legalitas aset milik daerah, pengelolaan administrasi lahan, hingga penataan ruang yang selaras dengan arah pembangunan kabupaten.
Ibrahim Ali menyebut, aset pemerintah daerah memiliki peran vital dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Dengan status yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pemanfaatan maupun pengamanan terhadap barang milik daerah.
“Yang kita bahas salah satunya terkait aset daerah. Kita ingin memastikan aset-aset pemerintah ini memiliki kejelasan administrasi, terutama sertifikatnya, sehingga ke depan tidak muncul persoalan dalam pengelolaannya,” ujar Ibrahim.
“Kalau administrasinya lengkap dan statusnya jelas, tentu pengelolaan aset juga lebih mudah. Ini penting agar aset daerah benar-benar memberikan manfaat untuk pembangunan,” katanya menambahkan.
Selain persoalan aset, Ibrahim juga menyoroti pentingnya penataan ruang. Menurutnya, setiap pembangunan yang direncanakan harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku agar pemanfaatan wilayah berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik lahan di masa depan.
“Penataan ruang juga perlu diperhatikan. Setiap pembangunan harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang ada, sehingga pemanfaatan wilayah bisa berjalan tertib,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltara Ade Chandra Wijaya beserta jajaran menyampaikan sejumlah hal terkait pelayanan dan penyelenggaraan pertanahan di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Koordinasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat umum.
Pemerintah daerah menilai dukungan instansi pertanahan diperlukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan. Harapannya, koordinasi ini mampu menjawab kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat secara menyeluruh.
Ibrahim berharap sinergi dengan ATR/BPN Kaltara dapat terus berlanjut, terutama dalam menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan aset daerah maupun kebutuhan pembangunan ke depan.
“Harapan kita tentu persoalan-persoalan pertanahan bisa kita selesaikan bersama. Pemerintah daerah siap berkoordinasi agar aset daerah tertib, pembangunan berjalan, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait pertanahan,” pungkas Ibrahim.