TANJUNG SELOR — Perjanjian itu mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain dari Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ruang lingkupnya menargetkan upaya preventif sekaligus penyelesaian masalah yang berpotensi menghambat kelancaran proyek ketenagalistrikan di provinsi tersebut.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh tiga entitas PLN yang mewakili Grup Kalimantan: PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan. Ketiganya memiliki peran terintegrasi dari pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan di Kaltara.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, menegaskan kepastian hukum menjadi faktor krusial agar pembangunan infrastruktur berjalan berkesinambungan. Ia menyebut kerja sama ini bukan sekadar payung hukum, melainkan mekanisme agar tantangan di lapangan bisa diantisipasi lebih cepat.
“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Dewanto dalam keterangan resmi yang diterima di Tanjung Selor.
Dukungan hukum ini menyasar pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan infrastruktur kelistrikan lain di Kaltara. Dengan begitu, penyediaan pasokan listrik yang andal diharapkan bisa dipercepat, sekaligus mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan komitmen lembaganya mendukung pembangunan nasional lewat optimalisasi peran JPN. Pendampingan hukum yang profesional dan objektif menjadi kunci agar kegiatan usaha badan usaha milik negara, termasuk PLN, tidak tersendat masalah perdata.
“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi.
Ia berharap kolaborasi ini memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang andal bagi warga Kaltara. Kegiatan penandatanganan turut dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukum Kejati Kaltara serta jajaran PLN dari berbagai unit.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis karena pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan lintas sektor diperlukan agar setiap tahapan proyek sesuai ketentuan dan risiko hukum bisa diminimalisir sejak awal.
Lewat sinergi ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejati Kaltara berupaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan memberi nilai tambah bagi percepatan pembangunan di Kalimantan Utara.