BULUNGAN — Nelayan di dua desa pesisir Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kehilangan mata pencaharian utama mereka sejak beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive milik PT Kaltara Power Indonesia (KPI) di kawasan industri KIPI. Laporan terbaru dari NUGAL Institute, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #Bersihkan Indonesia mengungkap hasil tangkapan ikan teri nelayan setempat anjlok dari 200–300 kilogram per malam menjadi hanya sekitar 10 kilogram.
Peneliti NUGAL Institute, Seny Ahmad, menyebutkan penurunan juga terjadi pada hasil tangkapan kepiting rajungan yang turun dari 20–40 kilogram menjadi sekitar 10 kilogram per hari. “Nelayan menghadapi tekanan ganda, yaitu hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Akibat pendapatan yang semakin tidak menentu, sebagian nelayan mulai meninggalkan profesinya. Kondisi ini diperparah dengan aktivitas industri dan lalu lintas kapal yang disebut-sebut memberi tekanan terhadap ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang di wilayah pesisir Bulungan.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai keberadaan PLTU captive batu bara di kawasan yang mengusung konsep industri hijau merupakan bentuk manipulasi bahasa. “Kehadiran PLTU batu bara captive justru memperburuk keselamatan manusia dan alam. Ini merupakan bentuk baru mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dengan manipulasi bahasa yang lebih dapat diterima,” kata Zakki.
Laporan tersebut juga menyoroti rencana penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai sumber energi kawasan. Menurut penyusun laporan, pengembangan infrastruktur energi itu berpotensi memberikan tekanan terhadap sungai dan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat. Lebih jauh, laporan menduga adanya keterkaitan antara kepentingan bisnis energi, industri ekstraktif, dan aktor yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan dalam pengembangan proyek tersebut.
Selain dampak ekonomi, laporan setebal puluhan halaman itu mengangkat potensi risiko kesehatan akibat paparan polusi udara dari aktivitas industri dan PLTU captive. Partikel halus (PM2.5), nitrogen dioksida (NO?), dan sulfur dioksida (SO?) disebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Di bidang lingkungan, aktivitas industri dan lalu lintas kapal dinilai mengancam keanekaragaman hayati laut yang menjadi sumber penghidupan utama warga pesisir Bulungan.
Dalam rekomendasinya, keempat organisasi mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dari pembangunan PLTU captive di kawasan tersebut. Mereka juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan audit HAM atas proyek itu.
Tak hanya itu, sejumlah bank nasional yang disebut membiayai proyek PLTU captive diminta mengevaluasi dukungan pembiayaannya. Para aktivis juga mendesak pemerintah meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive di kawasan industri.