TANJUNG SELOR — Penyidik Kejari Bulungan menggeledah Kantor Bapenda Kaltara pada Rabu (8/7/2026) untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi penyelenggaraan Benuenta Fest 2K25. Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya menyasar Dinas Pariwisata Kaltara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengungkapkan bahwa Bapenda masuk dalam struktur kepanitiaan sebagai bendahara kedua. Tugasnya adalah menerima dana atau sumbangan dari pihak-pihak yang mendukung kegiatan tersebut.
“Bendahara utamanya berada di Dinas Pariwisata, sementara Bapenda bertugas sebagai bendahara kedua. Keduanya memiliki keterkaitan sehingga dokumen dari masing-masing instansi perlu kami cocokkan dalam proses penyidikan,” ujar Joharca.
Dari penggeledahan di Bapenda, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tidak sebanyak di lokasi sebelumnya. Barang bukti yang disita meliputi proposal kegiatan, surat keputusan (SK), dan surat permohonan yang dinilai relevan dengan perkara.
“Sebagian besar berupa proposal, SK, dan surat permohonan. Ada juga dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik,” jelas Joharca.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang berasal dari Dispar dan Bapenda Kaltara, mulai dari staf hingga kepala bidang. Joharca menegaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan dan belum sampai pada penetapan tersangka. Kami masih mengumpulkan alat bukti agar penanganan perkara ini benar-benar komprehensif,” tutupnya.
Penyidik membuka kemungkinan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan tambahan jika diperlukan guna memperkuat pembuktian di kemudian hari.