NUNUKAN — Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pendaftaran siswa baru menjadi catatan utama Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara. Hal itu terungkap setelah lembaga tersebut memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di tiga sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Nunukan.
Pantauan dilakukan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan pada Selasa (7/7/2026). Kunjungan ke SMA Negeri 1 juga digabung dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ketua Dewandik Kaltara, Drs. H. Ahmad Maulana, menegaskan bahwa kendala utama bukan terletak pada mekanisme seleksi. Sebagian besar keluhan yang diterima justru datang dari wali murid yang belum mengerti secara utuh alur dan persyaratan yang sudah diatur dalam juknis.
"Hampir seluruh sekolah yang kami datangi memiliki persoalan yang sama. Bukan karena prosesnya bermasalah, melainkan karena masih ada masyarakat yang belum memahami aturan secara menyeluruh," ujarnya.
Dewandik menilai, penerbitan juknis perlu dilakukan lebih awal agar pihak sekolah punya waktu cukup untuk menjelaskan kepada calon peserta didik dan orang tua. Sosialisasi tatap muka di tingkat SMP dinilai lebih efektif ketimbang hanya mengandalkan media sosial.
Selain soal sosialisasi, Dewandik juga menerima sejumlah masukan dari pihak sekolah. Beberapa poin yang disorot menyangkut pengaturan jalur domisili, jalur nilai akademik, serta mekanisme verifikasi sertifikat prestasi yang dinilai masih multitafsir saat pelaksanaan.
Terlepas dari catatan itu, hasil monitoring memastikan tidak ada praktik kolusi antara orang tua dan pihak sekolah. "Kami memastikan seluruh sekolah melaksanakan SPMB sesuai petunjuk teknis. Tidak boleh ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar aturan," tegas Ahmad Maulana.
Dari sisi daya tampung, kuota penerimaan di tiga SMA negeri tersebut telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Artinya, kapasitas masing-masing sekolah masih mampu menampung siswa baru tanpa kelebihan beban.
Dewandik berharap seluruh temuan dan masukan dari lapangan bisa menjadi bahan perbaikan bagi Dinas Pendidikan setempat. "Dengan regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang lebih maksimal, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan semakin mudah dipahami masyarakat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan," pungkasnya.