Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Bekali Legal Team Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Penulis: Mirza Fachri  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:57:01 WIB
Pegadaian menggelar LEXIS 2026 untuk membekali tim legal menghadapi KUHP dan KUHAP terbaru.

KALIMANTAN UTARA — Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa konsekuensi besar bagi korporasi. Bagi Pegadaian yang bergerak di sektor jasa keuangan, perubahan ini tidak bisa dianggap remeh. Pasal-pasal baru dalam kedua undang-undang itu menyentuh langsung aspek operasional bisnis, mulai dari proses penagihan hingga pengelolaan aset nasabah.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian Ismail Ilyas menegaskan, perusahaan tidak bisa hanya bersikap reaktif. "Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko," ujarnya dalam forum tersebut. Ia menambahkan bahwa peningkatan legal awareness di seluruh lini organisasi bukan sekadar kepatuhan formalitas, melainkan pondasi untuk melindungi aset perusahaan dan memastikan keberlanjutan bisnis.

Dua Pakar Hukum Bedah Pasal Krusial

Untuk membedah implikasi regulasi secara mendalam, Pegadaian menghadirkan dua pakar hukum pidana nasional. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI, bersama Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, menjadi narasumber utama. Keduanya mengupas pasal-pasal krusial serta mengidentifikasi titik rawan hukum yang harus diantisipasi korporasi.

Forum ini diikuti oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia, kepala divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, serta para auditor internal dan Legal Agent Tahun 2026. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi intensif yang berlangsung selama dua hari penuh.

Target: Mitigasi Fraud dan GCG Optimal

Melalui penguatan kompetensi hukum yang masif ini, Pegadaian menargetkan kesiapan yang matang di seluruh elemen kunci perusahaan. Langkah konkret ini diharapkan mampu memitigasi potensi fraud serta memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan optimal di seluruh wilayah kerja Pegadaian. Dengan bekal pemahaman regulasi terbaru, perusahaan optimistis dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan berkelanjutan di tengah lanskap hukum yang berubah.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top