TANJUNG SELOR — Isu pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di Kalimantan Utara yang disebut raib atau penuh teka-teki akhirnya mendapat bantahan resmi. Sekprov Kaltara, H. Denny Harianto, angkat bicara menegaskan seluruh anggaran sebesar Rp332,16 miliar yang dikelola lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada yang menyimpang.
"Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan DBHDR. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," tegas Denny dalam keterangan yang diterima di Tanjung Selor, kemarin.
Denny merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen itu, Pemprov Kaltara tercatat masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar. Angka ini, menurut Denny, menjadi bukti konkret bahwa dana tersebut tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.
"Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan," ujarnya.
Denny menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Artinya, sisa dana reboisasi bisa digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
Karena itu, keberadaan sisa dana tidak bisa diartikan sebagai hilangnya anggaran. Denny juga menyebut kondisi serupa dialami banyak daerah lain di Indonesia, terutama yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana pusat.
Menurut Denny, isu ini sejatinya bukan soal penyimpangan anggaran. Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan fiskal. Oleh sebab itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat.
"Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan," jelasnya.
Seluruh belanja daerah, kata Denny, telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus memperkuat sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan dan pemantauan penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.
Denny berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sehingga tidak muncul persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah. "Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi," pungkasnya.