Kemenkumham Buka Beasiswa S2 dan S3 2026 untuk ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Mirza Fachri  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:17:07 WIB
Kemenkumham membuka beasiswa S2 dan S3 tahun 2026 untuk ASN di bidang hukum dan HAM.

KALIMANTAN UTARA — Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham yang berminat memperdalam kompetensi di bidang hukum dan HAM kini mendapat kesempatan mengikuti program beasiswa pendidikan lanjutan. Program ini merupakan bagian dari upaya kementerian meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui pengembangan karier berbasis meritokrasi.

Bidang Studi dan Tujuan Program

Beasiswa ini merupakan hasil kerja sama Kemenkumham dengan sejumlah lembaga donor dan universitas ternama, baik dalam maupun luar negeri. Fokus studi meliputi ilmu hukum, administrasi publik, kriminologi, dan manajemen sumber daya manusia.

Melalui pendidikan S2 dan S3, ASN diharapkan mampu menciptakan inovasi di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Tujuannya: memperkuat analisis kebijakan dan menghadirkan layanan hukum yang lebih transparan bagi masyarakat.

Syarat Umum Pendaftaran

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah kriteria administrasi dan kinerja. Berikut persyaratan umum yang ditetapkan panitia seleksi:

  • Berstatus PNS aktif di lingkungan Kemenkumham.
  • Memiliki masa kerja minimal dua tahun sejak diangkat menjadi PNS tetap.
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung atau kepala kantor wilayah/unit kerja.
  • Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Usia maksimal saat pendaftaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dipilih.

Seluruh dokumen persyaratan harus dipindai dalam format PDF sesuai ketentuan sistem. Panitia mengingatkan bahwa kesalahan data dapat menggugurkan peserta pada tahap seleksi administrasi awal.

Persyaratan Khusus untuk S2 dan S3

Selain syarat umum, ada kriteria berbeda antara calon mahasiswa magister dan doktor. Perbedaan tersebut mencakup IPK sebelumnya dan rencana penelitian yang diajukan.

Untuk jenjang S2: pelamar harus memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV dari program studi terakreditasi minimal B oleh BAN-PT, dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00.

Untuk jenjang S3: calon peserta harus telah menyelesaikan pendidikan Magister (S2) dengan latar belakang relevan terhadap tugas dan fungsi Kemenkumham. Peserta juga wajib menyertakan proposal disertasi yang berdampak signifikan pada perbaikan layanan atau regulasi di instansi. Khusus pendaftaran ke universitas luar negeri, pelamar harus melampirkan sertifikat TOEFL atau IELTS dengan skor tertentu.

Cara Mendaftar dan Informasi Lebih Lanjut

Informasi resmi mengenai kebijakan pengembangan kompetensi ini dapat diakses secara berkala melalui situs resmi BPSDM Kemenkumham. Calon peserta disarankan memantau portal tersebut untuk mendapatkan pengumuman jadwal pendaftaran dan tata cara unggah dokumen.

Bagi ASN yang memenuhi syarat, program ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kapasitas akademik sekaligus berkontribusi langsung pada reformasi birokrasi di sektor hukum dan HAM.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: inikata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top