TANJUNG SELOR — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan pelayanan publik yang dinilai bermasalah. Lembaga pengawas ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerah.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Syaiful Anwar, mengatakan masih banyak warga yang belum sepenuhnya paham terhadap fungsi dan wewenang Ombudsman dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Akibatnya, laporan yang seharusnya bisa ditindaklanjuti justru tidak sampai ke meja pengawas.
Masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk pelayanan publik yang tidak sesuai standar. Mulai dari penundaan berlarut, pungutan liar, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov, pemkab, maupun pemkot.
“Kami menerima laporan dari siapa pun yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tidak perlu takut, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Syaiful Anwar dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
ORI Kaltara menyediakan beberapa kanal pengaduan yang bisa dijangkau masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor. Warga bisa menyampaikan laporan melalui telepon, pesan WhatsApp, surat elektronik, atau datang langsung ke kantor perwakilan di Tanjung Selor.
Syaiful mengakui masih ada anggapan di masyarakat bahwa melapor ke Ombudsman akan berbelit-belit atau tidak membuahkan hasil. Padahal, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi yang mengikat kepada instansi terkait.
“Kami ingin mengubah pola pikir itu. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin baik kualitas pelayanan publik di Kaltara ke depannya,” katanya.
ORI Kaltara juga rutin melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan agar warga lebih familier dengan lembaga ini. Sosialisasi dilakukan melalui forum musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan pertemuan dengan tokoh masyarakat.
Ke depan, ORI Kaltara berencana memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Lembaga ini juga akan memperbanyak titik layanan pengaduan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil yang selama ini minim akses terhadap informasi.
“Kami ingin memastikan setiap warga Kaltara, di mana pun berada, bisa mendapatkan pelayanan publik yang layak. Laporan mereka adalah bahan perbaikan bagi kami,” tutup Syaiful.