DPRD Tarakan Temukan Sejumlah Masalah Tata Kelola Pembangunan 20 Gerai Koperasi Merah Putih, Pengurus Kelurahan Keluhkan Minimnya Transparansi

Penulis: Panji Pratama  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:31:16 WIB
DPRD Tarakan menggelar RDP untuk membahas masalah tata kelola pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

TARAKAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Tarakan pekan lalu mengungkap celah tata kelola dalam proyek strategis nasional Koperasi Merah Putih (KMP). Program kolaborasi Kementerian Pertahanan dengan Pemerintah Kota Tarakan ini menargetkan pembangunan 20 gerai yang tersebar di seluruh kelurahan untuk menekan inflasi daerah. Namun, di lapangan, sejumlah pengurus koperasi kelurahan justru mengeluhkan minimnya keterbukaan dari pihak kontraktor pelaksana.

Pengurus Hanya Diberi Gambar Tanpa Spesifikasi Teknis

Ketua KMP Kelurahan Juata Permai, Darmadi, mengungkapkan bahwa selama ini pengurus hanya diberikan gambar tata letak tanpa kejelasan spesifikasi teknis bangunan. Kondisi serupa juga dialami Ketua KMP Selumit, Saifullah, yang mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pihak pengembang mengenai progres pembangunan gerai di wilayahnya.

“Kami berharap teman-teman pengurus secara legal dilibatkan, minimal pengawas. Supaya nanti pada saat serah terima dan jika ada pemeriksaan BPK, pengurus tahu apa yang mereka tanda tangani,” ujar Darmadi dalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Tarakan, belum lama ini.

Ia menambahkan, meskipun koordinasi harian berjalan dengan Babinsa dan Danramil, aspek legalitas formal tetap belum terpenuhi. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah saat aset negara tersebut diserahkan kepada pengurus kelurahan.

Tenaga Kerja Lokal Minim Terserap, Gaji Manajer Pusat Capai Rp7,5 Juta

Selain soal dokumen teknis, isu pemberdayaan masyarakat setempat juga mencuat. Pengurus menyayangkan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek konstruksi gerai dengan alasan kompetensi yang dinilai tidak masuk akal. Di sisi lain, muncul potensi kesenjangan kesejahteraan antara manajer bentukan pusat yang digaji standar BUMN sebesar Rp7,5 juta dengan pengurus lokal yang hanya mengandalkan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengalihan sistem dari dana hibah menjadi pembangunan fisik langsung sengaja dilakukan demi menjaga akuntabilitas anggaran. Pihaknya berjanji akan mengonsultasikan formulasi insentif bagi pengurus kelurahan agar program ketahanan pangan ini berjalan optimal.

DPRD Jadwalkan Peninjauan Lapangan ke Tiga Titik Gerai

Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menegaskan bahwa transparansi sejak awal sangat krusial. Pasalnya, para pengurus lokal inilah yang nantinya akan bertanggung jawab penuh menerima dan mengelola aset negara tersebut.

“Padahal, mereka inilah yang nantinya akan menerima aset tersebut dan mengelolanya. Jangan sampai barang sudah jadi baru diserahkan, tapi ternyata tidak sesuai standar atau kebutuhan,” tegas Simon Patino.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Tarakan menjadwalkan peninjauan lapangan secara berkala ke sejumlah titik gerai yang tengah berjalan, seperti di Juata Permai, Kampung Empat, dan Karang Harapan. Evaluasi langsung ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian fisik bangunan sekaligus menjamin tata kelola proyek bersih dari potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top