MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau resmi memulai tahapan verifikasi hutan adat melalui kegiatan entry meeting yang digelar di Ruang Tebengang, Selasa (19/5). Sekretaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus membuka langsung pertemuan tersebut dan menyebut proses ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Menurut Ernes, pengakuan terhadap hutan adat tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Ada banyak aspek yang harus diverifikasi secara detail, mulai dari batas wilayah, sejarah pengelolaan, hingga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Proses menuju pengakuan hutan adat membutuhkan waktu panjang karena harus menyesuaikan antara kebutuhan masyarakat adat dengan aturan pemerintah. Sekda Ernes menekankan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengapresiasi perangkat daerah dan pihak lain yang selama ini aktif mendampingi proses administrasi hingga komunikasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. “Prosesnya memang tidak singkat karena banyak hal yang harus diverifikasi secara detail. Tetapi ini penting agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola,” ujar Ernes.
Pemkab Malinau memandang pengakuan hutan adat lebih dari sekadar penetapan peta wilayah. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan perlindungan ruang hidup masyarakat adat agar aktivitas budaya, sosial, dan ekonomi tetap terjaga secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang terbuka untuk menghindari persoalan batas wilayah di kemudian hari. Seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan potensi sengketa antarwilayah adat. Menurut Sekda Ernes, pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan antar komunitas adat selama proses berlangsung.
Pengakuan terhadap hutan adat diharapkan mampu mendukung pelestarian lingkungan. Dengan adanya kepastian hukum, ekosistem hutan bisa tetap lestari sekaligus mempertahankan nilai-nilai tradisional yang diwariskan masyarakat adat secara turun-temurun.
Malinau merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Utara dengan wilayah hutan yang masih luas dan dihuni oleh berbagai komunitas adat. Proses verifikasi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kepentingan perlindungan lingkungan dengan hak-hak masyarakat adat yang telah mengelola hutan selama puluhan tahun.