Pencarian

Pelindo TPK Tarakan Sosialisasi Peralihan Nota Jasa Kepelabuhanan, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Rabu, 23 September 2026 • 09:16:31 WIB
Pelindo TPK Tarakan Sosialisasi Peralihan Nota Jasa Kepelabuhanan, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Terminal Head PT Pelindo TPK Tarakan, Amrullah, membuka sosialisasi peralihan nota jasa kepelabuhanan di Tarakan.

TARAKAN — PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Tarakan menggelar Coffee Morning sekaligus sosialisasi peralihan nota jasa kepelabuhanan kepada pengguna jasa. Kegiatan berlangsung di Cafe Dojo Nahyang, Tarakan, dan dibuka langsung oleh Terminal Head PT Pelindo TPK Tarakan, Amrullah. Sosialisasi ini menindaklanjuti rencana peralihan penerbitan nota pelayanan jasa kepelabuhan yang semula dikelola anak usaha petikemas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Peralihan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Dalam pemaparan disebutkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan peran di lingkungan Pelindo Group. Tujuannya menciptakan proses pelayanan yang lebih sederhana dan terintegrasi antara entitas yang menangani operasional petikemas dan entitas yang menerbitkan nota.

Peralihan Mencakup Standardisasi hingga Integrasi Layanan

Peralihan nota mencakup penerbitan nota Jasa Kepelabuhanan dari PT Pelindo Terminal Petikemas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Langkah ini diarahkan pada standardisasi, integrasi layanan, serta peningkatan pengalaman pelanggan di pelabuhan.

Setelah peralihan berlaku, sejumlah perubahan akan dirasakan pengguna jasa. Penerbit nota menjadi Pelindo, sementara hubungan administrasi dan billing beralih ke Pelindo. Mekanisme pembayaran tetap dapat dilakukan melalui ACS dan Billing Payment dengan nama biller PELINDO.

Bagi pelanggan yang menggunakan ACS, pendebetan rekening dilakukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pengguna jasa tidak perlu membuat Surat Kuasa baru untuk proses tersebut.

Bagaimana Nasib Tagihan dan Permohonan Sebelum 1 Oktober 2026?

Dalam masa transisi, tagihan yang permohonan kegiatannya dilakukan sebelum tanggal efektif tetap dilaksanakan melalui PT Pelindo Terminal Petikemas. Ketentuan ini berlaku agar tidak terjadi kekosongan proses administrasi di lapangan.

Pengajuan SKB PPh 23, reimbursement PPh 23, maupun permohonan pembatalan nota akan ditujukan kepada entitas penerbit nota sesuai periode penerbitannya. Artinya, pengguna jasa perlu mencermati entitas mana yang menerbitkan nota pada periode tertentu sebelum mengajukan permohonan.

Harapan Terminal Head Pelindo TPK Tarakan

Amrullah menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengguna jasa memahami perubahan yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

"Sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengguna jasa memahami perubahan yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kami berharap proses peralihan dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap optimal," ujar Amrullah.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengguna jasa di lingkungan Pelindo TPK Tarakan. Lewat forum tersebut, peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai perubahan mekanisme administrasi dan penerbitan nota Jasa Kepelabuhanan.

Dengan sosialisasi ini, pengguna jasa di Tarakan diharapkan siap menghadapi transisi administrasi per 1 Oktober 2026. Kelancaran pelayanan kepelabuhanan tetap menjadi perhatian utama selama masa peralihan berlangsung.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks