TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 dengan alokasi anggaran Rp27,55 miliar. Pencairan berlangsung pada awal Juni 2026, setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah menyerahkan Surat Perintah Membayar kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara pada 2–5 Juni 2026.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, memastikan gaji ke-13 masuk kategori belanja wajib dan mengikat. Pemerintah daerah memprioritaskan pos itu di atas pengeluaran lain.
Mengapa TPP ke-13 Tidak Dibayarkan
Tambahan Penghasilan Pegawai ke-13 tidak diberikan kepada ASN Pemprov Kaltara. Nur Indah menyebut keputusan itu menyesuaikan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
"Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah," ujar Nur Indah.
Pemberian tambahan penghasilan bagi instansi daerah diatur paling banyak sebesar satu bulan penghasilan. Besarannya bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Pergub Kaltara Nomor 6 Tahun 2026
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.
Di tingkat daerah, teknis pemberian diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Pergub tersebut juga mengatur pemberian bagi pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN. Besaran yang diterima paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara.
Fiskal Kaltara Disebut Masih Sehat meski Transfer Pusat Berkurang
Nur Indah mengakui pendapatan daerah mengalami penyesuaian akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, kondisi fiskal Pemprov Kaltara dinilai masih terjaga.
Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program prioritas pembangunan daerah masih tersedia. Pemerintah provinsi memastikan belanja wajib tidak terganggu oleh penyesuaian tersebut.
"Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali," katanya.
Hak ASN dan Kelangsungan Pelayanan Publik
Pembayaran gaji ke-13 menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara memenuhi hak ASN. Langkah itu sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Pengelolaan anggaran diarahkan tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah.