Pencarian

OJK Cabut Izin 13 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Terbaru BPRS Gaido Cianjur

Senin, 14 September 2026 • 09:20:01 WIB
OJK Cabut Izin 13 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Terbaru BPRS Gaido Cianjur
OJK mencabut izin 13 BPR dan BPRS sepanjang 2026 akibat masalah permodalan dan pelanggaran tata kelola.

KALIMANTAN UTARA — Pencabutan izin itu tersebar di sejumlah provinsi, mulai Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Yogyakarta, hingga DKI Jakarta. Masalah permodalan dan pelanggaran tata kelola disebut menjadi pemicu utama mengapa belasan lembaga tersebut masuk daftar bank resmi ditutup.

Penindakan terhadap 13 entitas ini menambah panjang catatan penutupan bank di Indonesia pada 2026. Regulator menilai langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko kerugian yang lebih luas pada sektor jasa keuangan.

Daftar Lengkap 13 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut

Berikut daftar bank yang resmi ditutup OJK hingga periode September 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat)
  • PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur)
  • Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat)
  • PT BPR Kamadana (Bangli, Bali)
  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta)
  • PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat)
  • PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatera Barat)
  • PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah)
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur)
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, DI Yogyakarta)
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat)
  • PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat)
  • PT BPRS Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat)

BPRS Gaido Indonesia menjadi entitas terakhir yang masuk daftar bank resmi ditutup pada periode ini. Kasusnya menegaskan bahwa OJK tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap bank yang gagal mempertahankan tingkat kesehatan finansialnya.

Mengapa Izin BPR dan BPRS Bisa Dicabut

Suatu entitas perbankan masuk daftar bank resmi ditutup bukan tanpa alasan kuat. OJK mengambil langkah drastis setelah BPR atau BPRS terkait tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan, gagal menaikkan rasio kecukupan modal minimal, atau terbelit pelanggaran tata kelola.

Setelah keputusan diterbitkan, status bank ditutup otomatis menghentikan seluruh aktivitas kantor. Manajemen, dewan komisaris, hingga pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban lembaga tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Melalui prosedur baku, penyelesaian kewajiban terhadap nasabah dan penanganan aset selanjutnya dikendalikan penuh oleh tim likuidasi LPS. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan tertib dan transparan.

Nasabah Tetap Tenang, Dana Dijamin LPS

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, LPS memastikan dana simpanan nasabah pada BPR atau BPRS yang terkena dampak penutupan tetap dijamin sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayarkan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, seperti dilansir dari CNBC.

LPS menerapkan skema percepatan pencairan dana bagi nasabah dari lembaga bank resmi ditutup. Proses pembayaran dana simpanan yang memenuhi syarat penjaminan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pengambilalihan operasional dan pembentukan tim likuidasi.

Fenomena bank ditutup ini menjadi pengingat bagi seluruh manajemen bank di Indonesia agar menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Setiap keputusan terkait bank resmi ditutup diambil demi melindungi kepentingan masyarakat penabung secara luas.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks