Dishut Kaltara Dampingi Usulan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu, 14 Komunitas Adat Menunggu SK Bupati

Penulis: Mirza Fachri  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 06:46:31 WIB
Dishut Kaltara mendampingi usulan pengakuan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu.

TANJUNG SELOR — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Sungai Tubu hingga tuntas. Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat (PPMHA) disebut terus memfasilitasi setiap tahapan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang PPMHA Dishut Kaltara, Ridwanto Suma, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal usulan itu sampai seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan di Tanjung Selor.

14 Komunitas Adat dan Wilayah yang Beririsan dengan Taman Nasional

Usulan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu mencakup 14 komunitas adat. Proses verifikasinya menuntut ketelitian tinggi karena wilayah adat yang diajukan beririsan dengan kawasan konservasi Taman Nasional serta kawasan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Karena itu, pemetaan batas dan identifikasi wilayah adat menjadi bagian penting. Tujuannya memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ridwanto menuturkan, Bidang PPMHA terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat adat terakomodasi dengan baik. Namun, fungsi kelestarian kawasan hutan tidak boleh dikesampingkan.

SK Bupati Jadi Syarat Mutlak Sebelum Usulan Naik ke Kementerian

Verifikasi awal dan penerbitan Surat Keputusan (SK) MHA merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Prosesnya dilakukan setelah melalui verifikasi sesuai ketentuan.

Salah satu tahapan penting yang perlu diselesaikan adalah penerbitan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA oleh pemerintah kabupaten. SK tersebut menjadi dasar bagi proses pengajuan penetapan hutan adat pada tahapan selanjutnya.

"Dokumen legalitas ini merupakan syarat mutlak dan dasar utama sebelum usulan penetapan hutan adat dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian," kata Ridwanto.

Verifikasi Faktual Melibatkan Tiga Tingkat Pemerintahan

Setelah SK MHA diterbitkan oleh bupati, Dishut Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) serta Kementerian Kehutanan. Koordinasi itu untuk pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.

Verifikasi tersebut akan melibatkan tim dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Tim akan memvalidasi sejumlah aspek, antara lain data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas-batas wilayah adat.

"Verifikasi faktual di lapangan nantinya dilakukan bersama-sama oleh tim kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk memvalidasi data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas adat di lapangan," jelas Ridwanto.

Seluruh proses itu, menurut dia, membutuhkan koordinasi dan ketelitian. Tujuannya agar pengakuan hak masyarakat adat berjalan beriringan dengan ketentuan pengelolaan dan kelestarian kawasan hutan.

Pemprov Kaltara Hormati Aspirasi Masyarakat Adat

Kepala Dishut Kaltara Nur Laila menyatakan Pemprov Kaltara menghormati dan mendukung upaya masyarakat adat memperjuangkan pengakuan atas hak-haknya. Meski begitu, proses penetapan hutan adat perlu melalui tahapan administratif dan teknis.

Wilayah yang diusulkan beririsan dengan kawasan konservasi Taman Nasional dan kawasan yang berkaitan dengan PSN. Kondisi itu membuat verifikasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung aspirasi masyarakat adat. Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang jelas agar seluruh aspek dapat diverifikasi dengan baik," ujar Nur Laila.

Dishut Kaltara memastikan pendampingan terhadap usulan pengakuan MHA dan penetapan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top