TANJUNG SELOR — Penetapan harga TBS kelapa sawit periode I Oktober 2026 di Kalimantan Utara tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/183/DPKP 3. SK tersebut ditetapkan di Tanjung Selor pada 5 Oktober 2026.
Harga pembelian TBS dibedakan berdasarkan dua kategori pekebun mitra: plasma dan swadaya. Untuk pekebun plasma, penentuan harga mengacu pada umur tanaman. Adapun pekebun swadaya, harga ditetapkan berdasarkan komposisi Tenera dan Dura.
Pekebun mitra plasma menerima harga yang berbeda sesuai umur tanaman sawit. Rentang harga dimulai dari Rp3.025,09 per kilogram untuk tanaman berumur tiga tahun.
Harga tertinggi Rp3.485,88 per kilogram berlaku untuk tanaman umur 10–20 tahun. Sementara harga terendah Rp3.025,09 per kilogram untuk tanaman umur tiga tahun.
Untuk pekebun mitra swadaya, harga TBS ditetapkan berdasarkan persentase komposisi Tenera dan Dura. Semakin tinggi persentase Tenera, semakin tinggi harga yang diterima pekebun.
Harga tertinggi untuk TBS swadaya berada pada komposisi 100 persen Tenera dan 0 persen Dura, yakni Rp3.186,28 per kilogram. Adapun harga terendah sebesar Rp3.054,56 per kilogram untuk komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura.
Penetapan harga TBS periode I Oktober 2026 menggunakan beberapa acuan. Harga CPO ditetapkan sebesar Rp15.274,73 per kilogram dan harga kernel Rp12.902,49 per kilogram.
Selain itu, penetapan harga juga menggunakan indeks K sebesar 87,96 persen. Kedua komoditas acuan tersebut menjadi dasar perhitungan harga pembelian TBS dari pekebun mitra di Kalimantan Utara.