TARAKAN — Sepeda motor yang sebelumnya diamankan jajaran piket kepolisian di kawasan Jalan Sulawesi diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan dinyatakan lengkap. Penyerahan dilakukan langsung oleh petugas Polres Tarakan kepada pemilik yang berhasil diidentifikasi melalui hasil penelusuran.
Kendaraan tersebut awalnya ditemukan dalam kondisi tanpa pemilik. Petugas piket yang menerima laporan kemudian mengamankannya ke kantor kepolisian sebelum memulai pemeriksaan identitas kendaraan.
Polisi tidak langsung menyerahkan kendaraan begitu saja. Pemeriksaan dilakukan terhadap nomor rangka, nomor mesin, serta surat-surat kendaraan untuk memastikan pemilik sahnya.
Dari hasil penelusuran itu, identitas pemilik berhasil dicocokkan dengan data kendaraan. Setelah dokumen kepemilikan diverifikasi, sepeda motor baru diserahkan kembali.
“Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Setiap barang atau kendaraan yang ditemukan akan kami lakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk memastikan dapat kembali kepada pemilik yang sah,” ujar IPTU Rusli.
IPTU Rusli mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar tidak menunda laporan ke pihak kepolisian. Laporan perlu disertai dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Menurutnya, kelengkapan dokumen mempercepat proses identifikasi dan penelusuran. Tanpa bukti kepemilikan, petugas akan kesulitan mencocokkan kendaraan temuan dengan pelapor.
Polres Tarakan juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut memberikan informasi terkait kendaraan tanpa pemilik tersebut. Keterlibatan masyarakat dinilai membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tarakan.
Pengembalian sepeda motor ini menjadi contoh bahwa barang temuan, baik yang ditemukan warga maupun petugas, dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada pemiliknya. Prosedur yang berlaku menjadi kunci agar penyerahan tidak salah sasaran.
Polres Tarakan memastikan setiap kendaraan atau barang temuan akan melalui tahapan pemeriksaan dan penelusuran sebelum dikembalikan. Warga yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan.