TARAKAN — Pemkot dan DPRD Kota Tarakan menyepakati perampingan struktur birokrasi lewat pengesahan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda. Regulasi ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sejumlah dinas dan badan dipastikan melebur agar kewenangan tidak lagi tumpang tindih.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tarakan, H. Saparuddin, menyebut perampingan ini sebagai bentuk adaptasi terhadap tata kelola pemerintahan modern. Menurutnya, kehati-hatian anggaran dan percepatan pelayanan publik jadi pertimbangan utama. "Seluruh fraksi mulai dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, hingga Fraksi Harapan menyampaikan pendapat akhir menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas Saparuddin dalam laporan resminya.
Penggabungan beberapa OPD dinilai perlu karena selama ini memicu tumpang tindih kewenangan (overlapping) dan pemborosan operasional. Dengan struktur yang lebih padat fungsi, alokasi APBD diharapkan bisa difokuskan pada belanja modal dan pembangunan. Dampaknya diarahkan langsung ke masyarakat Kota Tarakan.
Saparuddin menjelaskan, penyusunan Perda SOTK ini menempuh tahapan panjang sebelum akhirnya diketok palu. Prosesnya dimulai dari penyampaian penjelasan awal Wali Kota, pemandangan umum fraksi, tanggapan dan jawaban Wali Kota, pembentukan Pansus legislatif, hingga uji penyelarasan dan fasilitasi ketat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Pansus bersama dinas pemrakarsa dan perangkat daerah terkait menggelar serangkaian rapat kerja maraton untuk mematangkan struktur organisasi. "Proses ini tidak singkat. Selain pembahasan teknis di tingkat legislatif, Pansus bersama dinas pemrakarsa dan perangkat daerah terkait telah menggelar serangkaian rapat kerja maraton guna mematangkan struktur organisasi yang benar-benar efektif dan efisien bagi jalannya roda pemerintahan daerah ke depan," tambah Saparuddin.
Rapat Paripurna pengesahan Perda penataan OPD ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tarakan.
Dari sisi legislatif, Saparuddin menaruh harapan besar agar restrukturisasi OPD segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian personel dan tata kerja yang matang. "Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, DPRD Kota Tarakan menaruh harapan besar agar regulasi baru mengenai struktur dan susunan perangkat daerah ini tidak sekadar menjadi perubahan di atas kertas. Kita ingin ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan kinerja tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif di Kota Tarakan," pungkasnya.
Pengesahan ini menandai tahap awal penataan ulang birokrasi Kota Tarakan. Setelah Perda berlaku, penyesuaian personel dan tata kerja menjadi langkah berikutnya yang menentukan apakah efisiensi yang dijanjikan benar-benar terwujud di lapangan.