Unit Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Penimbun BBM Subsidi di Bulungan, 17 Jeriken Pertalite Disita

Penulis: Obi Permana  •  Minggu, 27 September 2026 | 16:46:31 WIB
Petugas Unit Resmob Polda Kaltara menghentikan kendaraan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi di wilayah Bulungan, Sabtu (26/9/2026).

TARAKAN — Penangkapan berlangsung Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WITA ketika petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai kedua pelaku di wilayah Bulungan. Dari penggeledahan, aparat menemukan 18 jeriken dengan rincian 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga soal pergerakan mobil yang mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.

Modus Pelaku: Beli dari Pengetap, Jual Kembali ke Berau

Kedua pelaku membeli Pertalite dari pengetap di Bulungan, lalu berencana membawanya ke Kabupaten Berau untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi. Pola ini membuat BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati warga setempat berpindah ke pasar gelap.

Saat hendak membawa belasan jeriken tersebut keluar dari Bulungan, kendaraan mereka dihentikan petugas. Selain BBM, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KT 1442 GM yang dipakai mengangkut barang bukti.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan mobil yang membawa BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar, Unit Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menghentikan kendaraan terduga pelaku di wilayah Bulungan," ujar Kombes Pol Yudhistira.

Ia menambahkan bahwa BBM jenis Pertalite tersebut dibeli para pelaku dari pengetap di Bulungan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Kaltara. Penyidik Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara masih melakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan pengetap lainnya.

Penangkapan ini menambah daftar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara. Pengawasan distribusi Pertalite di wilayah perbatasan menjadi tantangan tersendiri karena permintaan tinggi dari daerah tetangga seperti Berau.

Reporter: Obi Permana
Sumber: benuanta.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top