TARAKAN — Sekretaris Daerah Kota Tarakan Abd. Azis Hasan menyatakan pemkot belum bisa memutuskan skema penanganan sebelum menerima data rinci peserta. "Saya tunggu data lengkapnya dulu ya," ujarnya, Ahad (27/9/2026).
Dari total 30.727 peserta di Kalimantan Utara yang diproses nonaktif mulai 1 Oktober 2026, sebanyak 9.310 di antaranya berdomisili di Kota Tarakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan menyebut peserta terdampak tersebar di seluruh wilayah Kaltara. Nunukan mencatat jumlah terbanyak dengan 10.324 peserta, disusul Tarakan 9.310 peserta, Bulungan 5.745 peserta, Malinau 4.257 peserta, dan Tana Tidung 1.091 peserta.
Angka itu berasal dari sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya mendapat jaminan Pemprov Kaltara hingga September 2026. Pemprov Kaltara pada 24 September 2026 mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk tetap memperoleh jaminan mulai 1 Oktober.
Peserta yang tidak masuk dalam pengajuan tersebut diproses nonaktif sesuai batas waktu cut-off dalam nota kesepakatan.
"Berdasarkan permohonan tersebut maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan 30.727 per 1 Oktober 2026, mengingat sudah masuk jatuh tempo cut-off yang diatur dalam nota kesepakatan," kata Yusef.
Meski masuk daftar nonaktif, peserta masih dapat menggunakan kepesertaan JKN hingga 30 September 2026. BPJS Kesehatan mengimbau peserta memastikan status kepesertaan sebelum menerima pelayanan kesehatan setelah perubahan penjaminan berlaku.
"30.727 peserta tanggungan provinsi yang diusulkan nonaktif dan telah diproses sesuai tanggal cut-off, masih dapat tetap aktif dan berobat sampai dengan 30 September 2026," sebut Yusef.
Bagi Tarakan, posisi Pemkot menjadi krusial karena jumlah peserta terdampak mencapai 9.310 jiwa. Hingga kini belum ada keterangan resmi soal kemungkinan pengalihan peserta menjadi tanggungan pemerintah kota.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Ombudsman RI, DPRD Provinsi Kaltara, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara melakukan koordinasi mencari solusi bagi warga terdampak.
Upaya diarahkan agar peserta dapat kembali menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing sebelum kebijakan berlaku.
"Kami akan berupaya agar masyarakat terdampak dapat mendapatkan solusi untuk menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sesuai tempat domisili masing-masing dan diselesaikan sebelum 1 Oktober 2026," beber Yusef.
Jika upaya itu tidak terpenuhi karena kondisi anggaran daerah setempat, peserta terdampak diminta mengikuti langkah mitigasi yang telah disampaikan BPJS Kesehatan.
"Manakala tidak terpenuhi karena kondisi anggaran daerah setempat, maka peserta terdampak agar melaksanakan himbauan yang telah disampaikan," arahannya.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan akan terus memperbarui informasi status penonaktifan maupun keaktifan peserta terdampak sebagai bagian dari mitigasi risiko setelah perubahan status kepesertaan.
"Pembaruan informasi penonaktifan dan keaktifan peserta terdampak akan disampaikan dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari mitigasi risiko yang mungkin terjadi," pungkasnya.