TARAKAN — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan Pemprov Kaltara telah mengajukan permohonan pendaftaran peserta JKN yang dijamin mulai 1 Oktober 2026 pada 24 September 2026. Dalam permohonan itu, cakupan kepesertaan yang dibiayai hanya sekitar 9.827 peserta dari total kurang lebih 40.554 peserta yang sebelumnya dijamin hingga September 2026.
Berdasarkan pengajuan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian terhadap kepesertaan yang tidak lagi tercakup dalam pengajuan pemerintah daerah. Penonaktifan 30.727 peserta dilakukan setelah masa jatuh tempo cut-off sebagaimana diatur dalam nota kesepakatan.
Peserta yang dinonaktifkan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan menjadi wilayah dengan jumlah peserta terdampak paling banyak, yakni 10.324 peserta.
Kota Tarakan menyusul dengan 9.310 peserta terdampak. Di Kabupaten Bulungan terdapat 5.745 peserta, Kabupaten Malinau 4.257 peserta, dan Kabupaten Tana Tidung mencatat 1.091 peserta terdampak.
“Peserta yang dinonaktifkan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara,” jelas Yusef.
Yusef menambahkan, kebijakan penonaktifan kepesertaan berkaitan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas kebutuhan dasar kesehatan.
Alokasi anggaran tersebut telah disesuaikan dengan nota kesepahaman yang berlaku untuk periode 1 Januari hingga Desember 2026, serta memperhitungkan kewajiban yang belum terselesaikan.
“Kebijakan penonaktifan ini didasarkan pada pertimbangan ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah untuk program prioritas kebutuhan dasar kesehatan,” tambahnya.
Peserta yang masuk dalam daftar usulan nonaktif masih dapat menggunakan kepesertaan JKN hingga 30 September 2026. Batas akhir jaminan lama itu memberi kesempatan kepada peserta terdampak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kebijakan penonaktifan berlaku.
“Sebanyak 30.727 peserta tanggungan provinsi yang diusulkan nonaktif masih tetap dapat aktif dan berobat sampai dengan 30 September 2026,” tegas Yusef.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta terdampak segera memastikan status kepesertaan sebelum memperoleh pelayanan kesehatan. Peserta juga diminta mengecek kemungkinan munculnya tunggakan yang dapat memengaruhi status kepesertaan mereka.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Kesehatan, baik melalui PANDAWA maupun aplikasi Mobile JKN. Layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor 08118165165 selama 24 jam.
“Peserta diminta mengecek status keaktifan kartu JKN serta potensi tunggakan yang kembali muncul sebelum berobat,” tutur Yusef.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan adanya potensi denda layanan bagi peserta PBPU Pemda yang sebelumnya merupakan peserta segmen PBPU/Mandiri. Terdapat pula risiko pengalihan biaya pengobatan menjadi biaya umum bagi 3.521 jiwa.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan mengimbau agar kewajiban tersebut diselesaikan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta dapat memanfaatkan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.