OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Transaksi Tembus Rp171,12 Triliun

Penulis: Obi Permana  •  Sabtu, 26 September 2026 | 09:22:01 WIB
OJK mencatat 22,93 juta akun kripto di Indonesia per Juli 2026 dengan nilai transaksi Rp171,12 triliun sepanjang Januari-Juli 2026.

KALIMANTAN UTARA — Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta per Juli 2026, dengan nilai transaksi sepanjang Januari-Juli 2026 menembus Rp171,12 triliun. Angka itu diungkap Otoritas Jasa Keuangan di tengah derasnya adopsi aset digital di pasar domestik. Pertumbuhan basis pengguna ini menempatkan kripto sebagai salah satu segmen ekonomi digital yang paling cepat berkembang.

Data itu disampaikan dalam sesi panel FEKDI x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto menyoroti besarnya basis pengguna dan nilai ekonomi yang terbentuk dari industri ini.

Kripto Kini Bagian dari Ekonomi Digital Indonesia

"Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja," ujar William dalam sesi panel tersebut.

Menurut William, besarnya basis pengguna dan nilai ekonomi yang terbentuk menunjukkan aset kripto semakin menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital Indonesia. Karakter lintas batas yang melekat pada kripto membuka akses bagi masyarakat ke berbagai platform exchange, termasuk yang beroperasi dari luar negeri.

Sisi lain dari karakter borderless ini menjadi tantangan tersendiri. Ekosistem lokal dituntut tumbuh secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna serta perekonomian nasional.

Kolaborasi Regulator hingga Pelaku Industri Jadi Kunci

William menilai penguatan ekosistem kripto dan penekanan penggunaan platform aset keuangan digital (PAKD) ilegal membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Regulator, asosiasi, bursa, dan pelaku industri disebut perlu bergerak bersama.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah peningkatan literasi masyarakat mengenai platform yang berizin di Indonesia. Sosialisasi ini juga menyasar risiko yang timbul dari penggunaan platform ilegal.

Bagi investor ritel, data OJK ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan pasar kripto nasional berjalan beriringan dengan risiko platform tidak resmi. Memastikan exchange yang digunakan terdaftar di OJK menjadi langkah paling dasar sebelum bertransaksi.

Apa Artinya bagi Pelaku Industri dan Pengguna

Angka 22,93 juta akun dan Rp171,12 triliun transaksi menunjukkan pasar kripto Indonesia sudah punya skala ekonomi yang signifikan. Bagi pelaku industri, ini membuka ruang pertumbuhan produk dan layanan aset digital yang lebih beragam.

Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan literasi yang memadai, pertumbuhan itu rentan disalahgunakan platform ilegal. Kolaborasi yang disebut William menjadi prasyarat agar ekosistem kripto domestik tetap kompetitif di tengah sifat borderless aset digital.

Reporter: Obi Permana
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top