KALIMANTAN UTARA — Otoritas Jasa Keuangan resmi mengajukan proposal insentif fiskal pasar modal kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara guna mendorong pendalaman pasar. Usulan itu mencakup penegasan kategori aset hingga aktivitas bursa yang layak mendapat perlakuan pajak lebih baik, dengan ruang pengurangan biaya transaksi sebagai sasaran utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pertemuan di tingkat pimpinan sudah digelar sebelum proposal diserahkan. Pihaknya menyampaikan harapan sekaligus usulan tertulis, namun belum membuka rincian isinya karena masih dalam proses pembahasan.
"Kemarin sudah ada pertemuan kembali di tingkat pimpinan dan kami sudah secara resmi menyampaikan harapan dan juga proposal terkait beberapa insentif, tapi mohon izin saya belum bisa menyampaikan karena ini dalam proses pembahasan," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Hasan menjelaskan, isi proposal tidak seluruhnya berupa keringanan pajak. OJK juga meminta penegasan soal kategori aset atau aktivitas tertentu di bursa yang bisa masuk ke perlakuan fiskal lebih baik.
Menurutnya, penegasan itu sama pentingnya dengan insentif itu sendiri. Sebab, ketidakjelasan kategori sering membuat pelaku pasar menahan diri meski secara ekonomi aktivitas tersebut layak didorong.
"Boleh jadi tidak semuanya bentuknya insentif, mungkin ada penegasan tertentu yang ternyata memang kategori kelas aset misalnya yang terjadi atau aktivitas tertentu di bursa, dapat masuk dalam bracket perlakuan insentif atau perlakuan fiskal yang memang lebih baik untuk mengundang likuiditas," jelasnya.
OJK menilai biaya transaksi yang lebih rendah bisa langsung mengerek minat investor masuk ke pasar modal. Efeknya berantai: likuiditas naik, penerbitan produk baru ikut terdorong, dan perusahaan lebih bergairah mencari pendanaan lewat bursa.
Hasan menambahkan, proposal tersebut mencakup seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. OJK berkomitmen mengawal pembahasan hingga menghasilkan kebijakan yang bisa menjangkau berbagai aktivitas pasar modal, bukan hanya segmen tertentu.
"Pembahasannya akan kita lakukan terus sampai nanti konklusif, mana-mana yang kita bisa mendapatkan, baik penegasan ataupun perlakuan kebijakan perpajakan atau fiskal, yang pada prinsipnya mendorong pendalaman pasar dengan memberikan ruang untuk pengurangan biaya-biaya transaksi," pungkasnya.
Bagi investor, sinyal terpenting bukan pada besaran insentif yang belum dibuka, melainkan pada arah kebijakan. OJK dan Kementerian Keuangan sedang membahas insentif fiskal untuk pasar modal di tengah kebutuhan mendesak memperdalam likuiditas bursa domestik.
Kalau usulan ini berbuah kebijakan, dampaknya bisa terasa di dua sisi sekaligus. Emiten berpotensi menikmati biaya penerbitan produk yang lebih ringan, sementara investor ritel dan institusi bisa menikmati biaya transaksi yang lebih kompetitif dibandingkan bursa regional.
Yang perlu dicatat, belum ada tenggat resmi kapan pembahasan ini rampung. OJK hanya menyebut prosesnya akan berjalan hingga konklusif, tanpa menyebut target waktu maupun besaran insentif yang diajukan.