KALIMANTAN UTARA — Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu mengubah vonis tingkat pertama untuk Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Edi yang sebelumnya dijatuhi tiga tahun penjara kini hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Adapun Budhi, yang berinisiatif menyiram dan meracik air keras, vonisnya turun dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim banding tidak lagi menyertakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Edi dan Budhi. Sebelumnya, hakim tingkat pertama menilai keduanya tidak layak dipertahankan sebagai prajurit TNI karena telah mengkhianati tugas dan merusak citra institusi.
Sementara itu, vonis untuk dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, dinyatakan tetap. Nandala dihukum dua tahun penjara dan Sami satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk keduanya.
Pada sidang tingkat pertama, hakim mengungkap pembagian peran para terdakwa dalam aksi penyerangan terhadap Andrie. Edi disebut sebagai provokator, sedangkan Budhi adalah pihak yang menyiapkan racikan air keras dan melakukan penyiraman. Adapun Nandala dan Sami turut mencari keberadaan korban.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen pada matanya hingga tak mampu lagi membaca. Hakim tingkat pertama menilai tuntutan oditur selama dua setengah tahun penjara tidak setimpal untuk Edi, tetapi setimpal untuk Budhi. Sebaliknya, tuntutan yang sama dinilai terlalu berat untuk Nandala dan Sami.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, serta meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban. Status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang mengkhianati tugas turut memberatkan vonis.
Adapun hal yang meringankan hukuman meliputi sikap para terdakwa yang mengaku bersalah, belum pernah dihukum, serta iktikad meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban. Prestasi tugas Edi, Budhi, dan Nandala juga menjadi pertimbangan hakim.
Putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka upaya hukum kasasi. Sementara itu, Andrie Yunus diketahui masih menjalani pemulihan atas cedera yang dideritanya akibat serangan tersebut.