Imbauan Baru Pemkab Bulungan soal Masker di Tengah Kabut Asap, Ini Isi Lengkap Edaran Bupati untuk Pelaku Usaha

Penulis: Lendra Saputra  •  Kamis, 03 September 2026 | 21:02:31 WIB
Suasana berkabut asap menyelimuti kawasan Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada Kamis (3/9/2026).

Kualitas udara di Tanjung Selor dan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) secara umum berada dalam kategori Tidak Sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pelaku usaha dan perbankan menyediakan masker bagi seluruh karyawan. Imbauan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan karhutla.

TANJUNG SELOR — Berdasarkan data BMKG Stasiun Tanjung Harapan pada Kamis (3/9) pukul 13.00 WITA, konsentrasi partikel di Tanjung Selor mencapai 57,9 ug/m3. Angka tersebut menempatkan kualitas udara di ibu kota Kabupaten Bulungan itu pada level Tidak Sehat, kondisi yang membuat aktivitas di luar ruangan berisiko bagi kesehatan.

Menghadapi situasi tersebut, Bupati Bulungan Syarwani menerbitkan surat edaran bernomor 300.2/336/BPBD.II. Regulasi ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha dan perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan.

"Imbauan ini tindak lanjut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar," ujar Syarwani di Tanjung Selor, Kamis.

Edaran tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 300.2.3/318/BPBD I tentang Penggunaan Masker karena Kondisi Kabut Asap.

Masker N95 Wajib bagi Karyawan yang Bekerja di Area Terbuka

Pemkab Bulungan meminta perusahaan menyediakan masker dalam jumlah cukup, khususnya jenis yang mampu menyaring partikel halus, seperti masker N95 atau yang setara. Karyawan yang bekerja di area terbuka atau memiliki risiko tinggi terpapar kabut asap menjadi prioritas dalam pemberian alat pelindung diri ini.

Perusahaan juga diminta menyiapkan masker cadangan yang bisa dibagikan kepada masyarakat atau pengunjung yang datang ke lokasi usaha tanpa masker. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

"Menyediakan masker cadangan yang dapat dibagikan kepada masyarakat/pengunjung yang datang ke lokasi usaha namun tidak menggunakan masker, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekitar," kata Syarwani.

Perusahaan Diminta Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

Edaran ini tidak hanya mengatur penyediaan alat pelindung diri, tetapi juga mewajibkan seluruh karyawan menggunakan masker dengan baik dan benar selama beraktivitas di luar ruangan. Ketika kabut asap memasuki kategori pekat atau tidak sehat, pelaku usaha diminta membatasi aktivitas kerja di luar ruangan.

Pemkab Bulungan juga merekomendasikan penyediaan ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang baik bagi karyawan sebagai alternatif tempat beraktivitas.

"Kita juga mengimbau agar turut serta mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran di areal kerja/usaha masing-masing," ujarnya.

Perbankan Wajib Tunjuk Petugas Pantau Kualitas Udara

Pelaku usaha dan perbankan diminta melakukan sosialisasi secara berkala kepada karyawan mengenai bahaya kabut asap dan pentingnya penggunaan masker. Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab internal untuk memantau perkembangan kualitas udara di lingkungan tempat usaha.

Setiap penanggung jawab harus mengoordinasikan langkah antisipasi internal. Hasil tindak lanjut pelaksanaan surat edaran ini wajib dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulungan.

"Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pelaku usaha dan perbankan untuk melaksanakan imbauan ini dengan sebaik-baiknya," demikian kata Syarwani.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top