TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil tindakan keras terhadap penyedia layanan ojek online yang dinilai abai terhadap regulasi daerah. Sikap ini merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara) yang digelar, Selasa (1/8/26).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Tarakan, Randy Ramadhan Erdian.
RDP ini dihadiri berbagai unsur dinas, lembaga, hingga serikat pekerja. Pihak legislatif dan instansi yang hadir meliputi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
Selain unsur pemerintahan, RDP ini turut mengundang pimpinan PT Intracawood Manufacturing serta jajaran perwakilan serikat buruh dan pengemudi. Di antaranya SP KAHU-KSPSI DPD Kaltara, SP-KSBSI Kaltara, dan SP SBPI-KSPI DPD Kaltara.