BKAD Kaltara Pastikan Alokasi Gaji dan TPP PPPK Rp 36,96 Miliar Tahun 2025 Sesuai Ketentuan dan Telah Diaudit BPK

Penulis: Mirza Fachri  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:10:02 WIB
BKAD Kaltara memastikan alokasi gaji dan TPP PPPK tahun 2025 sebesar Rp 36,96 miliar telah sesuai ketentuan dan diaudit BPK.

TANJUNG SELOR — BKAD Kaltara menegaskan realisasi pembayaran gaji PPPK tahap I berjalan bertahap dan tercatat transparan. Data BKAD menunjukkan realisasi gaji pada Juli mencapai Rp 4.387.516.414, Agustus Rp 4.327.817.412, September Rp 4.331.475.555, dan Oktober Rp 4.325.559.700. Total pembayaran gaji untuk periode Juli hingga Oktober mencapai sekitar Rp 17,37 miliar.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, menyatakan pembayaran gaji merupakan hak pegawai yang tidak bisa ditunda. “Gaji tetap dibayarkan setiap bulan karena merupakan hak pegawai. Untuk TPP, pembayarannya mengikuti mekanisme anggaran dan dilakukan setelah perubahan anggaran tersedia,” jelasnya, Sabtu (29/8).

Skema Pembayaran TPP dan Gaji PPPK Tahap II

Berbeda dengan gaji yang dibayar bulanan, TPP bagi PPPK tahap I dibayarkan secara rapel setelah perubahan APBD 2025. Pembayaran TPP mencakup hak yang diperhitungkan mulai Juli dan baru dibayarkan pada November dan Desember. Besaran TPP berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,1 juta per bulan, tergantung kelas jabatan.

Pemprov Kaltara juga menerima 128 PPPK tahap II yang SK-nya diserahkan Oktober 2025. Penggajian mereka mulai berjalan November 2025 dan selanjutnya dibayarkan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mengapa Anggaran Tercatat di BKAD, Bukan Langsung di SKPD?

Nur Indah menjelaskan anggaran tersebut tidak hilang atau berkurang, melainkan dikelola melalui fungsi BKAD sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). “Kenapa anggaran di BKAD? Karena BKAD mempunyai fungsi sebagai SKPKD. Jadi, anggaran yang tercatat di BKAD itu merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengalokasian keuangan daerah,” tegasnya.

Setelah dialokasikan sesuai kebutuhan, anggaran didistribusikan kepada perangkat daerah yang memiliki PPPK. “Setelah dialokasikan sesuai kebutuhan, anggaran tersebut didistribusikan kepada SKPD yang memiliki PPPK untuk kemudian digunakan membayarkan hak pegawai,” pungkasnya.

Pengelolaan anggaran gaji dan TPP ini didasarkan pada data kepegawaian, kelas jabatan, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Dengan begitu, proses penganggaran dapat dipertanggungjawabkan dan hak pegawai tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: fokusborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top