TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, SKTP Agustus Terbit Bertahap hingga 31 Agustus

Penulis: Panji Pratama  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:52:01 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengumumkan kebijakan baru penyaluran tunjangan profesi guru yang akan dicairkan secara bulanan mulai 2026.

KALIMANTAN UTARA — Kebijakan baru ini diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan dikutip laman resmi kemendikdasmen pada 24 Agustus 2026. Perubahan skema ini bertujuan memberi kepastian hak bagi para pendidik.

"Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa," ujar Abdul Mu'ti.

Dasar Hukum dan Skema Penyaluran Terbaru

Penyaluran TPG untuk guru ASN daerah kini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Sementara itu, penyaluran untuk guru non-ASN diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Seluruh proses pengelolaan dana dilakukan secara nasional melalui sistem digital Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Jadwal Pencairan Dana ke Rekening Guru

Proses dari penerbitan SKTP hingga dana masuk ke rekening mengikuti alur berkala yang telah ditetapkan sistem. Berikut tahapan untuk periode Agustus 2026:

  • 10 Agustus: Batas akhir input dan pembaruan data di Dapodik & BKN.
  • 11-14 Agustus: Sinkronisasi dan validasi data oleh sistem.
  • 15-19 Agustus: Penetapan penerima melalui penerbitan SKTP.
  • 20 Agustus: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • 25-31 Agustus: Estimasi dana TPG masuk ke rekening guru.

Memahami Status Warna di Info GTK

Banyak guru melaporkan perubahan status di akun Info GTK mereka. Variasi warna ini merupakan bagian dari proses penarikan data berkala, bukan indikasi data bermasalah.

Status biru pada bulan Agustus menandakan SKTP resmi terbit dan masuk antrean pembayaran. Adapun status abu-abu pada Juli berarti sistem sedang memproses validasi susulan, dan data tidak hilang.

Jika muncul status kuning atau "belum valid", kemungkinan jam mengajar (JJM) belum linier atau rombongan belajar (rombel) belum terbaca sempurna akibat penyesuaian tahun ajaran baru.

TPG Juli Tetap Cair Meski SKTP Agustus Terbit

Guru tidak perlu khawatir jika status Juli berubah abu-abu setelah SKTP Agustus terbit. Tunjangan profesi untuk Juli tidak akan hangus.

Ketika data Agustus dinyatakan valid dan SKTP diterbitkan, sistem secara otomatis menarik data Juli sebagai SKTP Susulan. Konsekuensinya, dana TPG Juli dan Agustus berpotensi dicairkan bersamaan (rapel) ke rekening pada akhir bulan.

Langkah yang Perlu Dilakukan Guru

Penerbitan SKTP dilakukan dalam beberapa gelombang. Siklus II penarikan data dijadwalkan kembali pada 26-28 Agustus 2026, jadi guru disarankan cek berkala akun Info GTK masing-masing.

Pastikan beban mengajar minimal 24 jam terpenuhi, tugas tambahan terbaca, dan sinkronisasi Dapodik sekolah berhasil. Jika ditemukan ketidaksesuaian data kepegawaian, segera hubungi operator sekolah sebelum siklus penarikan data berikutnya ditutup.

Informasi resmi dan terbaru dapat diakses melalui portal Info GTK Kemendikdasmen. Waspadai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan tertentu, karena proses ini tidak dipungut biaya apa pun.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: radarsemarang.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top