Polres Nunukan Imbau Warga Jangan Tergiur Investasi Bodong, Kenali Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Keuntungan Besar

Penulis: Naufal Aditama  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:28:02 WIB
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, mengimbau warga agar tidak tergiur investasi bodong dengan memastikan legalitasnya terlebih dahulu.

NUNUKAN — Polres Nunukan menyoroti maraknya kasus penipuan berkedok investasi bodong yang kembali memakan korban di wilayahnya. Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan sebelum menanamkan uang pada suatu instrumen investasi yang belum tentu jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan keamanan investasi tersebut,” imbau Ruslaeni.

Modus Pelaku Mengemas Investasi Palsu Seolah Resmi

Ruslaeni menjelaskan, maraknya kasus penipuan di Nunukan menunjukkan masih banyak warga yang terjebak dengan tawaran keuntungan besar. Para pelaku biasanya mengemas investasi bodong seolah-olah sebagai produk resmi dan menguntungkan, sehingga calon korban merasa aman untuk menyetorkan dana.

Modus ini kerap diperkuat dengan promosi berlebihan di media sosial dan pesan pribadi, termasuk penggunaan testimoni palsu untuk meyakinkan korban agar segera mentransfer uang.

Waspadai Skema Ponzi dan Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk mengenali sejumlah ciri khas investasi bodong. Salah satu yang paling mencolok adalah janji keuntungan yang tidak masuk akal, seperti imbal hasil besar dalam waktu singkat dengan klaim tanpa risiko.

Selain itu, investasi ilegal kerap tidak memiliki izin resmi dari lembaga berwenang. Masyarakat juga patut curiga terhadap skema perekrutan berjenjang atau skema Ponzi, di mana keuntungan untuk anggota lama justru berasal dari setoran anggota baru, bukan dari hasil usaha yang jelas.

“Kalau ada investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, kemudian tidak jelas legalitasnya dan mengharuskan mencari anggota baru, masyarakat harus waspada,” jelasnya.

Langkah Cek Legalitas Sebelum Menanamkan Modal

Ruslaeni meminta warga tidak langsung percaya pada promosi atau testimoni yang beredar, khususnya melalui kanal digital. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta mengecek legalitas perusahaan dan izin usaha melalui sumber resmi.

Untuk memastikan keamanan, warga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan kontak resmi apabila membutuhkan informasi terkait legalitas suatu perusahaan atau produk investasi. “Cek, teliti dan pastikan sebelum berinvestasi agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Menemukan Praktik Ilegal

Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik investasi bodong diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah cepat diperlukan agar potensi korban tidak semakin bertambah.

Kehati-hatian menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat kembali menjadi korban. “Jangan sampai iming-iming keuntungan besar justru membuat uang masyarakat melayang akibat investasi palsu,” pungkasnya.

Reporter: Naufal Aditama
Sumber: benuanta.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top