BULUNGAN — Potensi mangrove di Kalimantan Utara (Kaltara) termasuk yang terbesar di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, luas bentang ekosistem mangrove di provinsi ini mencapai 187.530 hektare. Angka itu menjadikan Kaltara sebagai salah satu penyumbang signifikan dari total 23 persen kawasan mangrove dunia yang berada di Indonesia.
Dishut Kaltara tidak berjalan sendiri. Pelaksanaan FP VI diselaraskan dengan sejumlah regulasi daerah, mulai dari Pergub Kaltara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), Pergub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Imbal Jasa Lingkungan, hingga Keputusan Gubernur tentang Kelompok Kerja Mangrove Daerah dan Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (FK-DAS). Semua ini juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2025.
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Dishut Kaltara, Jundan Arif Kurniawan, S.Hut., menyebut potensi mangrove di Kaltara merupakan aset ekologis yang harus dikelola secara berkelanjutan.
“Dinas Kehutanan Kalimantan Utara mengambil tanggung jawab untuk memastikan aset ekologis yang sangat penting ini tetap terjaga dan dikelola secara berkelanjutan,” kata Jundan.
Di tingkat operasional, Dishut Kaltara menunjuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan dan UPTD KPH Tana Tidung sebagai Project Implementation Unit (PIU). Penunjukan ini berlaku sejak 19 Juni 2026 untuk mengawasi dan mendampingi kegiatan di kawasan pesisir. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara Kementerian Kehutanan RI dan Bank Pembangunan Jerman (KfW) yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS.2/PKRM-PM/DAS.05.02/8/10/2025.
Selain konservasi, Dishut Kaltara juga memperkuat pemberdayaan masyarakat. Pembentukan dan penguatan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi prioritas. Program ini terintegrasi dengan skema Perhutanan Sosial.
“Kami juga memberikan pembinaan manajerial, pelatihan silvofishery, pengembangan ekowisata, hingga membuka akses pasar bagi produk hasil hutan bukan kayu agar masyarakat pesisir dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian mangrove,” pungkas Jundan.