DPR Belum Tuntaskan Pembahasan Internal, RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Arahan Presiden

Penulis: Naufal Aditama  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 11:44:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu penyelesaian pembahasan internal DPR sebelum membahas RUU Perampasan Aset.

KALIMANTAN UTARA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah belum bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Sebab, proses di internal lembaga legislatif itu masih berlangsung. “Setelah di internal DPR selesai, presiden akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif,” ujar Yusril dalam keterangannya, kemarin.

Proses Internal DPR Jadi Penentu Jadwal

Pernyataan Yusril menegaskan bahwa inisiatif pembahasan RUU ini saat ini berada di tangan DPR. Pemerintah, melalui pernyataan Menko Yusril, memilih untuk tidak mendahului proses yang tengah berjalan di parlemen. Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi yang ketat antara eksekutif dan legislatif, di mana pemerintah menghormati tahapan yang sedang ditempuh DPR.

Belum diketahui secara pasti kapan DPR akan menyelesaikan pembahasan internalnya. Namun, penunjukan menteri oleh presiden menjadi sinyal bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah selanjutnya begitu DPR memberikan lampu hijau. RUU Perampasan Aset sendiri dinilai penting sebagai landasan hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa melalui proses pemidanaan terhadap pelaku.

Krusial untuk Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu instrumen hukum yang dinanti oleh para pegiat antikorupsi. Regulasi ini memungkinkan negara menyita aset milik terpidana atau pihak lain yang diduga berasal dari kejahatan, meskipun pemilik aset tidak dapat dibuktikan bersalah secara pidana. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Tanpa aturan ini, banyak aset hasil kejahatan yang sulit dirampas oleh negara, terutama jika pelaku utama telah meninggal, melarikan diri, atau tidak terbukti bersalah. Dampaknya, kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi sulit dipulihkan secara maksimal. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Dinamika Politik dan Target Penyelesaian

Meskipun pemerintah menyatakan siap membahas, belum ada target waktu yang jelas kapan RUU ini akan selesai dibahas dan disahkan. Proses politik di DPR kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk agenda legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan dinamika antar fraksi. Beberapa fraksi sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap RUU ini, namun tetap menginginkan pembahasan yang cermat agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Yusril menekankan bahwa pemerintah akan menunggu kepastian dari DPR. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin terkesan memaksakan kehendak, melainkan mengedepankan mekanisme konstitusional dalam pembentukan undang-undang. Publik kini menanti langkah konkret DPR untuk segera menyelesaikan proses internalnya agar RUU strategis ini bisa segera direalisasikan.

Reporter: Naufal Aditama
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top