TANJUNG SELOR — Kanwil Kemenag Kaltara menekankan bahwa Oktober 2026 bukan sekadar tenggat administratif, melainkan batas akhir bagi seluruh produk makanan, minuman, jasa, dan barang gunaan untuk bersertifikat halal. Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muhammad, menyebut sinergi lintas sektor menjadi kunci utama agar pelaku usaha di 5 kabupaten/kota tidak tertinggal.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan pemda, dinas terkait, dan ormas untuk mendampingi pelaku UMKM agar proses sertifikasi berjalan lancar," ujarnya dalam rapat koordinasi di Tanjung Selor, pekan lalu.
Data Kanwil Kemenag Kaltara mencatat, mayoritas pelaku usaha di provinsi ini masuk kategori mikro dan kecil. Banyak dari mereka belum memiliki pemahaman teknis mengenai pengajuan sertifikat halal, mulai dari persyaratan dokumen hingga proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Tanpa pendampingan, risiko produk lokal tidak lolos verifikasi atau justru tidak terdaftar hingga batas waktu semakin besar. Kondisi ini bisa menghambat distribusi produk UMKM Kaltara ke ritel modern dan e-commerce nasional yang mewajibkan label halal.
Kemenag Kaltara memulai langkah dengan menggelar sosialisasi ke sejumlah kecamatan di Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Tarakan. Materi sosialisasi mencakup alur pendaftaran melalui sistem Sihalal, biaya sertifikasi yang disubsidi untuk usaha mikro, serta sanksi bagi produk yang belum bersertifikat setelah Oktober 2026.
Selain itu, Kanwil Kemenag mendorong pembentukan Satgas Halal di tingkat kabupaten/kota. Satgas ini nantinya bertugas menjemput bola mendata pelaku usaha, membantu pengisian formulir, hingga memediasi dengan MUI daerah.
Hingga awal 2026, capaian sertifikasi halal di Kaltara masih jauh dari target. Kanwil Kemenag menargetkan percepatan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM, serta peran aktif penyuluh agama Islam di setiap desa.
"Kami juga mengajak ormas Islam dan komunitas masjid untuk ikut mengedukasi pedagang di pasar tradisional. Ini tanggung jawab bersama," tambah H. Muhammad.
Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan fasilitas sertifikasi gratis bagi usaha mikro melalui skema biaya dari APBN. Kemenag Kaltara berharap para pelaku usaha di daerah tidak menunggu hingga mendekati tenggat Oktober 2026 untuk mengurus dokumen halal.