PLN UIP KLT Integrasikan Perizinan SUTT 150 kV IKN ke Sistem OSS

Penulis: Lendra Saputra  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 04:14:01 WIB
PLN UIP KLT integrasikan dokumen perizinan SUTT 150 kV IKN ke dalam sistem OSS.

JAKARTA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat tertib administrasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui sistem digital nasional. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN kini resmi tertanam dalam aplikasi Online Single Submission (OSS).

Proses integrasi data ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Langkah tersebut memastikan setiap jengkal pembangunan transmisi menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki basis legalitas yang kuat dan terdata secara administratif di level pusat.

Peralihan dari mekanisme koordinasi manual ke sistem OSS memungkinkan dokumen KKPR tercatat secara resmi dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini menjadi fondasi bagi PLN untuk menjalankan proyek strategis nasional dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

Digitalisasi Perizinan untuk Percepatan Infrastruktur IKN

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tata ruang adalah kunci utama kelancaran pembangunan di lapangan. Menurutnya, modernisasi perizinan melalui OSS merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum pada setiap tahapan proyek kelistrikan.

“PLN UIP KLT terus memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujar Basuki.

Basuki menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan pendukung IKN memerlukan sinergi antara aspek teknis dan legalitas. Dengan dasar perizinan yang jelas, potensi kendala administratif di masa mendatang dapat diminimalisasi sehingga manfaat listrik yang andal bisa segera dirasakan masyarakat.

Verifikasi Data dan Sinkronisasi Sistem Nasional

Secara teknis, proses penanaman dokumen ke dalam sistem OSS melibatkan serangkaian verifikasi ketat. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa tahapan ini mencakup pencocokan data kegiatan dengan peta ruang yang telah disepakati antarinstansi.

“Penanaman KKPR ke dalam OSS merupakan bentuk digitalisasi tata kelola perizinan, sehingga data kegiatan dapat tercatat secara resmi, terhubung dengan sistem nasional, dan menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkap Raditya.

Melalui integrasi ini, setiap perkembangan administrasi proyek SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dapat ditelusuri secara digital. PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar seluruh proyek infrastruktur kelistrikan di wilayah Kalimantan tetap selaras dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top