PT Meris Abadi Jaya Bayar Kompensasi 70 Petugas Kebersihan Tarakan

Penulis: Lendra Saputra  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:21:30 WIB
PT Meris Abadi Jaya menegaskan pembayaran kompensasi bagi 70 petugas kebersihan di Tarakan.

TARAKAN — Manajemen PT Meris Abadi Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran kompensasi bagi penyapu jalan, sopir, dan tenaga pendukung kebersihan. Para pekerja ini merupakan personel yang kontraknya tidak diperpanjang saat pengelolaan kebersihan beralih dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke pihak swasta.

Direktur Utama PT Meris Abadi Jaya, Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sejak pekan lalu. Surat tersebut bertujuan meminta pendampingan teknis agar nilai kompensasi yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Libatkan Disnaker untuk Perhitungan Hak Pekerja Sesuai Aturan

Wahyudin menekankan bahwa perusahaan tidak akan menghindari kewajiban finansial terhadap eks pekerja. Namun, ia menginginkan proses perhitungan dilakukan secara transparan oleh instansi yang berwenang agar tidak terjadi kekeliruan nominal di kemudian hari.

”Kami dari pihak Meris siap membayar kompensasi itu. Kami minta supaya Disnaker menghitung berapa sih kompensasi yang harus kami bayar, tentunya sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Wahyudin usai bertemu Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan di Kantor PT Meris Abadi Jaya, Pasar Tenguyun, Rabu (6/5/26).

Langkah koordinasi dengan Disnaker ini diharapkan menjadi solusi hukum yang kuat bagi kedua belah pihak. Hal ini juga merespons polemik status pekerja yang sempat mencuat di tingkat legislatif beberapa waktu terakhir.

Klarifikasi Jumlah Pekerja yang Berhak Terima Kompensasi

Dalam pertemuan tersebut, Wahyudin juga meluruskan data mengenai jumlah tenaga kerja yang terdampak. Ia menyebut angka pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya jauh lebih besar dari laporan yang beredar sebelumnya di DPRD.

Jika sebelumnya muncul angka 11 orang, Wahyudin menegaskan ada lebih dari 70 pekerja yang statusnya tidak diperpanjang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja, masukan dari DLH Tarakan selaku pemberi jasa, serta pertimbangan faktor usia petugas di lapangan.

”Bukan 11 orang. Itu mungkin yang melaporkan ke DPRD. Secara total yang tidak diperpanjang di Meris ada sekitar 70 lebih, itu akan kami bayar semua,” tegasnya di hadapan awak media.

Bagaimana Kondisi Kesejahteraan 291 Pekerja Aktif Saat Ini?

Selain menyelesaikan urusan mantan pekerja, perusahaan memaparkan kondisi 291 pegawai yang saat ini aktif di bawah naungan PT Meris Abadi Jaya. Ratusan pekerja yang terdiri dari pengawas hingga tenaga kebersihan tersebut kini mendapatkan kepastian status hukum melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perusahaan juga melakukan perombakan skema kerja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian waktu kerja menjadi enam hari kerja dengan satu hari libur, yang sebelumnya dilaporkan mencapai tujuh hari kerja penuh tanpa jeda.

Aspek perlindungan sosial juga menjadi prioritas baru. Seluruh pekerja aktif kini telah didaftarkan dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Wahyudin memastikan besaran gaji yang diterima pekerja telah dikonsultasikan dengan Disnaker agar sesuai standar daerah.

Ke depan, PT Meris Abadi Jaya menyatakan tetap membuka diri terhadap penambahan kuota tenaga kerja. Hal tersebut bergantung pada permintaan dan koordinasi lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan sesuai kebutuhan cakupan kebersihan wilayah.

Reporter: Lendra Saputra
Back to top