Tarakan — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara menyelesaikan penyusunan rekomendasi LKPj Tahun Anggaran 2025 dengan menitikberatkan pada perbaikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Proses pendalaman data dilaksanakan melalui rapat yang berlangsung selama dua hari pada 29–30 April 2026 di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan. Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPj Dino Andrian dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota pansus, serta jajaran OPD teknis.
Pada hari pertama, pansus bekerja sama dengan tenaga ahli dan tim pakar untuk menyusun rumusan rekomendasi secara rinci. Pembahasan mencakup telaah menyeluruh terhadap berbagai aspek pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang 2025 agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat spesifik dan tidak sekadar bersifat umum.
Memasuki hari kedua, agenda rapat difokuskan pada konfirmasi dan klarifikasi data hasil monitoring bersama OPD. Evaluasi mencakup pelaksanaan program di sejumlah wilayah, antara lain Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan.
Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap kinerja perangkat daerah. "Pansus tidak ingin rekomendasi ini hanya menjadi dokumen administratif. Yang kami dorong adalah adanya perbaikan konkret dalam kinerja OPD dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Dino Andrian.
Dino Andrian menambahkan bahwa proses klarifikasi bersama OPD menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penyusunan rekomendasi benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim pansus melakukan pencocokan antara data di lapangan dengan laporan resmi yang disampaikan oleh masing-masing OPD.
"Karena itu kami lakukan pendalaman, termasuk mencocokkan data di lapangan dengan laporan yang disampaikan. Ini penting agar rekomendasi yang dihasilkan tepat sasaran," ujar Dino Andrian. Pendekatan ini bertujuan agar setiap rekomendasi dapat langsung ditindaklanjuti dengan efektif oleh perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Utara.