KALIMANTAN UTARA — Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM, anjungan cetak Surat Izin Mengemudi mandiri yang khusus melayani perpanjangan SIM A dan C lewat aplikasi Sinar. Layanan ini menjadi salah satu dari empat inovasi digital yang diperkenalkan bersamaan, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan. Pemohon tidak perlu lagi menunggu antrean di loket Satpas untuk mencetak dokumennya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyebut anjungan ini sebagai terobosan untuk memberi alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat. Peluncuran Kios SIM berlangsung Jumat (25/9), bersamaan dengan tiga inovasi digital lainnya.
"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas," kata Wibowo, dikutip situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).
Pemohon yang sudah mendaftar akan memperoleh QR code. Kode itu digunakan pada mesin Kios SIM, lalu pemohon memverifikasi data yang muncul di layar.
Jika data sudah sesuai, pemohon cukup menekan tombol cetak dan SIM tercetak otomatis. Wibowo menjelaskan prosesnya singkat.
"Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya," jelasnya.
Pemohon yang datang langsung ke Satpas juga bisa mendaftar di tempat dan mendapat QR code, lalu memverifikasi data sebelum SIM dicetak. Keterangan Korlantas menyebut layanan ini khusus bagi pengguna aplikasi Sinar.
Kios SIM belum beroperasi di seluruh lokasi. Korlantas belum merinci lokasi mana saja yang sudah memiliki anjungan ini, dan penempatannya akan diperluas secara bertahap.
Rencana perluasan mencakup seluruh wilayah Jabodetabek, termasuk sejumlah mal pelayanan publik. Wibowo berharap kehadiran anjungan ini memangkas antrean di Satpas induk.
"Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk," ucap Wibowo.
Kios SIM bukan satu-satunya layanan baru yang diperkenalkan Korlantas. Ada tiga inovasi lain yang dirilis pada waktu yang sama.
Bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C, syarat utamanya adalah menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas. Tanpa pendaftaran lewat aplikasi itu, pemohon belum bisa memanfaatkan cetak mandiri di Kios SIM.