KALIMANTAN UTARA — Bea Cukai menindak empat kasus dugaan impor ilegal senilai Rp 27,3 miliar sepanjang Agustus-September 2026, dengan 30 kontainer beras dan garam diamankan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut praktik ini menodai swasembada pangan dan merugikan 115 juta petani. Pasar domestik yang besar dinilai jadi pemicu utama penyelundupan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan impor beras ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Menurutnya, praktik itu menggerus fondasi swasembada pangan yang dibangun dari produksi dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Bea Cukai sebelumnya mengungkap empat kasus dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp 27,3 miliar. Selain 30 kontainer beras dan garam, petugas juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Suahasil menilai besarnya pasar domestik membuat penyelundupan barang ilegal menggiurkan bagi pemain global. Daya beli masyarakat yang meningkat turut memperlebar celah masuknya produk impor tanpa dokumen resmi.
"Kalau beras diselundupkan masuk, diselundupkan masuk ini ya bukan diselundupkan keluar, diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri," kata Suahasil.
Ia menambahkan perlindungan pasar domestik menjadi keharusan di tengah pertumbuhan konsumsi pangan nasional. Menurutnya, produksi dalam negeri harus jadi prioritas utama.
"Kita bisa membayangkan mengapa ini dilakukan. Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar. Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita," tegas Suahasil.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kasus impor beras ilegal sudah berulang. Ia mencatat penyelundupan sebelumnya terjadi di Sabang sebanyak 200 ton, Batam 1.000 ton, lalu Surabaya, Semarang, dan kini masuk Jakarta.
"Ini kejadian yang ketiga kalinya, yang pertama dulu di Sabang, 200 ton. Kemudian Batam, 1.000 ton. Kemudian masuk Surabaya, kemudian Semarang, ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan," ujar Amran.
Amran menilai dampak penyelundupan tidak bisa diukur hanya dari jumlah barang yang masuk. Ia merujuk kasus masuknya sapi ilegal pada 2022-2023 yang menimbulkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah.
"Indonesia pernah kecolongan. Itu 2022-2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer. Ilegal waktu itu. Tetapi dampaknya merugikan petani Rp 40 triliun. 2 juta sapi yang kena penyakit kuku dan mulut," terang Amran.
Amran menyebut praktik impor ilegal sebagai musuh negara karena dampaknya menyentuh hampir seluruh penduduk Indonesia. Ia menyoroti kerugian yang dialami 115 juta petani dan 286 juta konsumen.
"Ini seludupan lagi, memang menggiurkan. Semoga pengamat yang nyinyir, ini (kasus penyelundupan) yang harus kita musuhi. Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang. Merugikan petani 115 juta orang, ini yang kita musuhi," tutup Amran.
Bagi pelaku usaha pangan, penindakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dokumen impor bakal diperketat. Importir beras dan garam yang tidak melengkapi izin berisiko menghadapi sanksi pidana. Sementara petani dalam negeri berharap langkah Bea Cukai menekan tekanan harga gabah dari produk selundupan.