TARAKAN — Terbukanya pasar kepiting hidup Indonesia ke Tiongkok membuka peluang baru bagi nelayan Kalimantan Utara menaikkan nilai ekonomi hasil tangkapan. Peluang itu datang bersamaan dengan dorongan pembenahan tata kelola perdagangan, khususnya pada proses ekspor dan pengawasan di kawasan perbatasan.
Ketua DPD HNSI Kaltara Muhammad Nurhasan menyatakan proses ekspor perlu disederhanakan supaya tidak menambah beban waktu dan biaya bagi nelayan maupun pelaku usaha. Pengawasan tetap harus diperkuat sejak kepiting dikumpulkan hingga dikirim ke negara tujuan.
Salah satu langkah yang didorong HNSI Kaltara adalah penerapan sistem satu pintu atau single window dalam proses ekspor kepiting. Sistem tersebut lahir dari kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Badan Karantina Indonesia.
"Sistem satu pintu ini menjawab ketidakpastian waktu dan efisiensi biaya yang selama ini dialami nelayan. Kepiting hidup punya nilai jual tinggi tetapi sangat bergantung pada kecepatan proses logistik agar kualitasnya tetap terjaga," ujar Nurhasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Menurut Nurhasan, kepiting hidup butuh penanganan cepat dan tepat. Semakin panjang proses distribusi maupun administrasi, semakin besar risiko kualitas komoditas menurun.
Kemudahan ekspor juga harus dibarengi perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya kepiting. HNSI Kaltara meminta pengawasan diperketat agar kepiting bertelur maupun kepiting berukuran di bawah ketentuan tidak masuk dalam rantai perdagangan dan ekspor.
Penyederhanaan proses ekspor dinilai dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah.
Selain persoalan ukuran dan kondisi kepiting, HNSI Kaltara menyoroti dugaan perdagangan melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Tarakan menuju Tawau, Malaysia. Nurhasan menilai jalur ilegal itu perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu tata niaga dan pengawasan komoditas kepiting dari tingkat nelayan hingga pasar ekspor.
"Aparat harus menindak tegas jalur-jalur penyelundupan perbatasan. Kita ingin ekspor dipercepat, pengawasan diperkuat, dan ekosistem laut tetap terjaga," tegasnya.
Penerapan sistem satu pintu juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penelusuran asal-usul kepiting. Setiap komoditas yang masuk ke jalur ekspor diharapkan dapat diketahui sumber dan proses perdagangannya.
Dengan sistem penelusuran yang lebih jelas, pemerintah dapat membedakan komoditas yang diperoleh melalui jalur resmi dengan hasil perdagangan ilegal. Nelayan yang mengikuti ketentuan pun dapat memperoleh kepastian dalam mengakses pasar.
Nurhasan menilai pasar Tiongkok dapat membuka ruang baru bagi peningkatan nilai ekonomi komoditas kepiting dari Kaltara. Peluang tersebut tetap harus dikelola dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya laut dan kepentingan nelayan lokal.
"Peluang pasar Tiongkok dapat menjadi ruang bagi peningkatan nilai ekonomi komoditas kepiting. Tapi, pemanfaatan pasar tersebut tetap perlu diimbangi dengan pengawasan agar aktivitas perdagangan tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya laut maupun kepentingan nelayan lokal," pungkasnya.