Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang mengusulkan optimalisasi pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum digarap maksimal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9). Usulan itu muncul karena sejumlah kawasan HGU di Kaltara berdiri di atas permukiman warga, kebun, hingga makam leluhur. Pemprov Kaltara berharap pemerintah pusat menindak perusahaan pemegang HGU yang membiarkan lahannya telantar.
TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang membawa persoalan pertanahan Kaltara ke meja Komisi II DPR RI. Dalam forum itu, ia meminta pemerintah pusat menata ulang pemanfaatan HGU yang dibiarkan kosong.
Rapat digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9), bersama gubernur se-Indonesia. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.
Zainal menyebut sejumlah HGU perusahaan tidak dimanfaatkan optimal. Di dalam atau sekitar kawasan itu sudah ada permukiman, kebun masyarakat, hingga makam leluhur.
"Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan," kata Zainal, dikonfirmasi dari Tanjung Selor, Rabu.
Kondisi itu dinilainya menghambat warga sekaligus membatasi ruang pembangunan daerah. Pemprov Kaltara ingin kepastian status lahan sebelum konflik berlarut.
Zainal mendorong pemerintah pusat memberi peringatan kepada perusahaan yang membiarkan HGU-nya telantar. Jika tetap tidak digunakan, ia meminta lahan ditindak sesuai ketentuan.
"Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat," ujarnya.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan kebutuhan Kaltara akan lahan produktif. Lahan yang menganggur dinilai lebih baik dialihkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Kaltara punya wilayah luas dengan sebagian besar berupa kawasan hutan. Zainal menyebut luas kawasan hutan provinsi ini mencapai sekitar 5,5 juta hektare.
Angka itu membuat pemerintah daerah harus cermat menyediakan ruang pembangunan. Kepentingan warga juga dituntut tetap terlindungi dalam setiap penataan.
Penyelesaian persoalan HGU, tegas Zainal, butuh koordinasi pemerintah daerah dan pusat. Status serta pemanfaatan lahan harus dipastikan sesuai ketentuan.
Pemprov Kaltara berharap penataan HGU memberi kepastian bagi masyarakat. Ruang pembangunan daerah juga diharapkan terbuka lebih luas.
"Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan melalui RDP ini persoalan pertanahan di daerah Kaltara dapat ditangani secara lebih cepat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," pungkas Zainal.
Usulan ini menambah daftar persoalan agraria yang dibawa daerah ke Komisi II. Kaltara menunggu tindak lanjut pemerintah pusat atas HGU yang dinilai tidak produktif.