NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan diri berada di garda depan dalam mendorong lahirnya regulasi ekonomi kreatif daerah. Dukungan resmi itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, mewakili Bupati H. Irwan Sabri, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat.
Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi masyarakat di daerah perbatasan. “Pemerintah Daerah menyambut baik penyusunan Ranperda ini sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi talenta lokal, serta mengoptimalkan kreativitas berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujar Sirajuddin dalam sambutannya.
Substansi Ranperda telah memuat peta jalan yang jelas. Di dalamnya tercakup pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, peningkatan kapasitas pelaku usaha, penguatan pemasaran berbasis kekayaan intelektual, hingga penyediaan infrastruktur pendukung. Pemerintah daerah juga akan memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pelaku kreatif.
Namun, Pemkab Nunukan memberikan catatan kritis. Salah satu poin yang ditekankan adalah penguatan transformasi digital. Pemanfaatan platform perdagangan elektronik, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknologi finansial harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital serta perlindungan data pribadi warga.
Isu lain yang tak kalah penting adalah perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pemkab Nunukan mendorong agar Ranperda mengakomodasi perlindungan hukum bagi produk unggulan dan warisan budaya daerah. Beberapa di antaranya adalah Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, anyaman rotan Dayak Lundayeh, serta berbagai warisan budaya masyarakat Tidung.
“Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam proses harmonisasi materi agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Sirajuddin.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Nunukan memiliki peluang besar memperluas pasar produk kreatif hingga taraf internasional. Ranperda diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan yang mendukung fasilitasi ekspor, perluasan akses pasar global, serta penguatan kemitraan perdagangan lintas negara.
Regulasi ini juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemkab Nunukan berharap, setelah disahkan, Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan demikian, potensi lokal daerah dapat berkembang lebih optimal, meningkatkan daya saing produk unggulan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.