Pemkab Nunukan Beri Lampu Hijau untuk Ranperda Ekonomi Kreatif: Insentif hingga Perlindungan Batik Lulantatibu Siap Dikebut

Penulis: Mirza Fachri  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 14:50:32 WIB
Pemkab Nunukan mendukung penuh pembahasan Ranperda Ekonomi Kreatif untuk memperkuat perekonomian lokal.

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan diri berada di garda depan dalam mendorong lahirnya regulasi ekonomi kreatif daerah. Dukungan resmi itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, mewakili Bupati H. Irwan Sabri, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat.

Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi masyarakat di daerah perbatasan. “Pemerintah Daerah menyambut baik penyusunan Ranperda ini sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi talenta lokal, serta mengoptimalkan kreativitas berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujar Sirajuddin dalam sambutannya.

Insentif Fiskal hingga Perlindungan Kekayaan Intelektual

Substansi Ranperda telah memuat peta jalan yang jelas. Di dalamnya tercakup pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, peningkatan kapasitas pelaku usaha, penguatan pemasaran berbasis kekayaan intelektual, hingga penyediaan infrastruktur pendukung. Pemerintah daerah juga akan memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pelaku kreatif.

Namun, Pemkab Nunukan memberikan catatan kritis. Salah satu poin yang ditekankan adalah penguatan transformasi digital. Pemanfaatan platform perdagangan elektronik, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknologi finansial harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital serta perlindungan data pribadi warga.

Batik Lulantatibu hingga Garam Gunung Krayan Butuh Payung Hukum

Isu lain yang tak kalah penting adalah perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pemkab Nunukan mendorong agar Ranperda mengakomodasi perlindungan hukum bagi produk unggulan dan warisan budaya daerah. Beberapa di antaranya adalah Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, anyaman rotan Dayak Lundayeh, serta berbagai warisan budaya masyarakat Tidung.

“Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam proses harmonisasi materi agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Sirajuddin.

Pasar Global Terbuka Lebar bagi Produk Kreatif Nunukan

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Nunukan memiliki peluang besar memperluas pasar produk kreatif hingga taraf internasional. Ranperda diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan yang mendukung fasilitasi ekspor, perluasan akses pasar global, serta penguatan kemitraan perdagangan lintas negara.

Regulasi ini juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemkab Nunukan berharap, setelah disahkan, Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan demikian, potensi lokal daerah dapat berkembang lebih optimal, meningkatkan daya saing produk unggulan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: benuanta.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top