TARAKAN — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara memastikan akan mengawal hak kesehatan para pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan. Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Perlindungan kesehatan saat ini baru menyentuh pimpinan dan koordinator. Sementara itu, pekerja teknis yang bersentuhan langsung dengan proses produksi dan distribusi makanan justru belum mendapatkan hak yang sama.
Kondisi ini menjadi sorotan serius legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai mereka yang bertugas memberi gizi untuk masyarakat, justru kesehatannya sendiri tidak terjamin," tegas Syamsuddin saat memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Jumat (19/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV Tamara Moriska, Sekretaris Ruman Tumbo, serta sejumlah anggota termasuk Listiani, Siti Laela, Dino Andrian, Muhammad Hatta, dan Supa'ad Hadianto.
DPRD Kaltara mendesak BGN dan pengelola SPPG Kota Tarakan untuk segera mengambil langkah konkret. Seluruh pekerja teknis di lapangan harus didaftarkan sebagai peserta JKN tanpa terkecuali.
Syamsuddin menambahkan, rapat kerja ini bertujuan menyoroti ketimpangan kepesertaan yang terjadi di internal SPPG. Legislatif tidak ingin program nasional MBG hanya sukses dari sisi pemenuhan gizi, tetapi justru mengabaikan kesejahteraan pekerjanya.
Komisi IV DPRD Kaltara berharap pelaksanaan MBG di Kalimantan Utara bisa menjadi contoh dalam pemenuhan hak keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Program ini tidak hanya dinilai dari keberhasilannya menekan angka malnutrisi, tetapi juga dari cara pemerintah memperlakukan para pelaksananya.
Langkah DPRD ini menjadi pengingat bagi BGN agar segera merapikan administrasi kepesertaan jaminan sosial di seluruh SPPG, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.