Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempari Botol dan Batu ke Aparat Gabungan TNI-Polri

Penulis: Mirza Fachri  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 13:05:01 WIB
Massa melempari aparat gabungan TNI-Polri saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Kalimantan Utara.

KALIMANTAN UTARA — Eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung sejak pagi. Juru sita didampingi aparat keamanan datang untuk melaksanakan putusan pengosongan lahan sengketa tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung telah meminta massa meninggalkan area hotel secara persuasif. Imbauan itu tidak diindahkan. Massa justru menyambut aparat dengan lemparan batu dan botol saat personel gabungan mencoba memasuki halaman yang sudah dipasangi kawat duri.

Kronologi Ricuh: Dari Blokade hingga Water Cannon Dikerahkan

Ketegangan memuncak ketika massa memblokade akses masuk hotel. Personel TNI-Polri yang membawa tameng berusaha menerobos. Lemparan batu dan botol dari dalam halaman memicu bentrokan terbuka.

Polisi kemudian mengerahkan satu dari dua unit water cannon yang disiagakan di lokasi. Semprotan air bertekanan tinggi membuat massa kocar-kacir. Sebagian mundur ke berbagai penjuru, sebagian lain masuk ke dalam hotel untuk berlindung.

Petugas memanfaatkan situasi itu untuk mengejar massa yang sudah terpecah. Imbauan melalui pengeras suara terus disampaikan agar mereka yang bersembunyi di dalam hotel segera keluar.

Dasar Hukum Eksekusi: Penetapan PN Jakpus Tak Ditunda

Kuasa hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan eksekusi tidak bisa diundur. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," katanya, Rabu (17/6).

Menurut Kharis, surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada manajemen Hotel Sultan dan seluruh penghuni. Mereka diberi waktu hingga 18 Juni 2026 untuk mengosongkan lokasi secara sukarela. "Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," ujarnya.

Latar Sengketa Blok 15 GBK

Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah PPKGBK. Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlarut-larut dan berujung pada putusan pengadilan yang memenangkan pemerintah.

Hotel Sultan berdiri di atas lahan tersebut selama puluhan tahun. Eksekusi kali ini merupakan puncak dari rangkaian panjang proses hukum yang belum juga menemukan titik damai di luar pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Hotel Sultan mulai mereda. Aparat gabungan masih berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan ricuh susulan.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top