BULUNGAN — Pansus II DPRD Kaltara menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya percepatan agar Ranperda strategis itu bisa segera disahkan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen formal. Menurutnya, ranperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor perkebunan secara berkelanjutan sekaligus menjadi payung hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif. Kami terus berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni," ujar Nasir, Selasa (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama OPD membahas secara detail setiap pasal dalam draf. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
Pembahasan mencakup legalitas hak atas tanah hingga batasan luas lahan yang boleh dimanfaatkan. Aspek ini dinilai krusial karena menyangkut kepastian usaha bagi investor dan perlindungan bagi masyarakat pemilik lahan.
Selain soal lahan, pembahasan juga merambah ke aspek teknis pelaksanaan perda nantinya. Mulai dari mekanisme implementasi di lapangan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengaturan hak-hak kompensasi yang berpotensi muncul dalam kegiatan perkebunan.
Nasir menambahkan, keterlibatan aktif OPD terkait sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan seluruh substansi yang diatur telah melalui kajian matang dan dapat diterapkan secara efektif.
DPRD Kaltara berharap ranperda ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat. Target akhirnya adalah mendorong pengembangan sektor perkebunan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kaltara.