TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola sekaligus menciptakan iklim investasi yang transparan di sektor perairan.
Rapat koordinasi finalisasi draf ini digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta tim pakar guna membedah setiap pasal yang akan diberlakukan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang sangat melimpah. Tanpa aturan yang spesifik dan komprehensif, pemanfaatan sungai tersebut berisiko memicu konflik kepentingan atau kerusakan lingkungan jangka panjang.
Aturan ini diposisikan sebagai instrumen untuk menertibkan mekanisme perizinan yang selama ini dinilai perlu penguatan di tingkat daerah. Rismanto menekankan pentingnya kehadiran payung hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
"Keberadaan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Rismanto di sela-sela pembahasan.
Dalam forum tersebut, pansus mencermati sejumlah poin teknis yang menyangkut hak guna usaha air. Tim pakar memberikan masukan agar substansi perda tetap sinkron dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga tidak memicu kendala yuridis di masa depan.
Rismanto menambahkan, seluruh masukan dari OPD akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan draf sebelum disahkan. Fokus utamanya adalah memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi melalui mekanisme yang tidak berbelit-belit.
"Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik," tegasnya.
Melalui perda ini, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan Sungai Kayan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Selain itu, tata kelola yang baik diharapkan mampu mendukung proyek-proyek strategis nasional yang bergantung pada debit air sungai tersebut.