Penulis di Kaltara Bakal Dapat Penghargaan Lewat Raperda Literasi

Penulis: Panji Pratama  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 22:16:02 WIB
Pembahasan Raperda Literasi Kaltara fokus pada sistem pembinaan dan penghargaan bagi penulis lokal.

TARAKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan regulasi khusus untuk memberikan apresiasi nyata bagi para pelaku perbukuan dan pegiat literasi. Langkah strategis ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang kini memasuki tahap pematangan di tingkat legislatif.

DPRD Kaltara menginginkan adanya keberpihakan yang jelas terhadap penulis lokal. Melalui payung hukum ini, para penulis tidak hanya didorong untuk terus produktif, tetapi juga mendapatkan pengakuan resmi atas kontribusi intelektual mereka dalam membangun daerah.

Fokus Pembahasan Pasal 5 hingga Pasal 15

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah memimpin langsung pembahasan pasal demi pasal regulasi tersebut di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltara, Tarakan Barat. Agenda ini melibatkan tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyisir poin-poin krusial dalam draf aturan.

Pembahasan kali ini menyasar Pasal 5 hingga Pasal 15 yang mengatur sistem pembinaan hingga mekanisme pemberian penghargaan. Syamsuddin menyebut dinamika rapat berlangsung aktif karena banyaknya masukan terkait bentuk dukungan konkret pemerintah bagi ekosistem buku di Kalimantan Utara.

"Hari ini kita melakukan pembahasan pasal per pasal mulai dari Pasal 5 sampai Pasal 15. Dinamikanya cukup hidup, mulai dari apresiasi penghargaan sampai pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan literasi," ujar Syamsuddin usai rapat tersebut.

Target Pengesahan Raperda Literasi Kaltara

Pansus IV menargetkan pembahasan regulasi ini rampung dalam waktu dekat. Syamsuddin optimistis proses diskusi hanya menyisakan sedikit tahapan sebelum draf dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah resmi.

Kekompakan tim ahli dan anggota pansus menjadi kunci percepatan pembahasan draf. Berdasarkan perkembangan terbaru di meja legislatif, pansus memperkirakan hanya membutuhkan maksimal dua kali pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi seluruh pasal yang tersisa.

"Mudah-mudahan tim ini kompak dan pembahasan bisa selesai tepat waktu. Kemungkinan satu sampai dua kali pertemuan lagi sudah selesai," tambah Syamsuddin.

Kehadiran Perda ini diharapkan mampu memicu lahirnya lebih banyak penulis lokal, memperkuat komunitas baca, serta memperluas ketersediaan ruang edukasi bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: kaltaragrande.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top