DPRD Kaltara Harmonisasikan Aturan Pemanfaatan Air Sungai Kayan untuk PAD

Penulis: Obi Permana  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31:00 WIB
Pansus III DPRD Kaltara menggelar rapat harmonisasi Ranperda pemanfaatan air Sungai Kayan di Tarakan.

TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Tahapan regulasi ini telah memasuki fase harmonisasi dalam rapat lanjutan di Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus III, Rismanto. Agenda ini melibatkan tim pakar serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membedah poin-poin krusial dalam draf aturan tersebut.

Mengincar Potensi Pajak Air Permukaan untuk PAD

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, menyebut percepatan regulasi ini mendesak agar daerah memiliki dasar hukum kuat dalam memungut pajak air permukaan. Pemanfaatan air di Sungai Kayan dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang selama ini menjadi perhatian serius legislatif.

"Tahapan-tahapan sudah kita serahkan, kelanjutannya masuk tahap harmonisasi. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih bagus, supaya perda ini segera lahir dan bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi daerah," ujar Jufri Budiman.

Jufri mengapresiasi soliditas antara anggota pansus dan OPD yang tetap mengawal pembahasan meski terdapat dinamika perbedaan pandangan. Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari perda ini adalah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.

Bagaimana Dampak Lingkungan dan Proyek Strategis Nasional?

Di balik target peningkatan pendapatan, legislator Kaltara Hj. Aluh Berlian memberikan catatan kritis terkait aspek ekologi. Ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat investasi masif.

"Jangan sampai kita hanya mengambil PAD-nya saja, tapi lingkungan tidak dipelihara. Dampak pembangunan besar seperti PLTA ini luar biasa, jadi harus benar-benar hati-hati," tegas Aluh Berlian.

Ia juga menyoroti tantangan daerah dalam menghadapi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap kali membuat kebijakan lokal harus menyesuaikan aturan pusat. Aluh menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat sekitar yang menjadi pihak paling terdampak dari setiap perubahan bentang alam di wilayah sungai.

Pansus III menargetkan draf ini segera rampung untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penyeimbang antara kepentingan investasi, kelestarian lingkungan, dan hak-hak masyarakat lokal di sepanjang aliran Sungai Kayan.

Reporter: Obi Permana
Sumber: juwata.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top