TANJUNG SELOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara merumuskan langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar pekerja lokal melalui pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kesepakatan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco Kaltara, serikat pekerja, dan sejumlah organisasi masyarakat di Tanjung Selor, Selasa (5/5/2026).
Selain percepatan PHI, legislatif menekankan pentingnya implementasi regulasi terbaru untuk memitigasi persoalan ketenagakerjaan di Bumi Benuanta. Saat ini, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai payung hukum utama.
Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T., diputuskan tiga poin utama yang akan segera ditindaklanjuti. Pertama, DPRD akan melakukan inventarisasi aspirasi secara tertulis untuk memastikan setiap keluhan terdokumentasi secara sistematis.
Kedua, penguatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara akan ditingkatkan. Ketiga, mendorong sinergi data pencari kerja antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan kebutuhan industri untuk menekan angka pengangguran.
“Kami berkomitmen untuk mengawal setiap persoalan yang disampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara konkret bersama pemerintah daerah,” ujar Muddain di hadapan perwakilan buruh.
Menanggapi keluhan mengenai rendahnya daya serap tenaga kerja lokal, Pemprov Kaltara melalui Disnakertrans menjadwalkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat peningkatan kompetensi agar pekerja lokal mampu bersaing di sektor industri strategis.
Isu krusial lain yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja serta konflik lahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak korporasi. DPRD Kaltara menyatakan akan membedah data secara sistematis agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., menambahkan bahwa kehadiran legislatif dalam RDP ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada rakyat.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegas Nasir.
Melalui hasil RDP ini, DPRD Kaltara berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, legislatif, dan elemen buruh. Fokus utama ke depan adalah menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan para pekerja di Kalimantan Utara.